JAKARTA – Heboh di media sosial modus salah transfer yang digunakan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini ramai di video TikTok @anastasya_anis. yang menyebutkan jika temannya hampir terjebak penipuan, yakni dirinya ditransfer sejumlah uang.
Namun, temannya tak langsung melakukan transfer balik ke orang yang sempat menghubunginya. Ia menanyakan ke pihak bank terkait identitas pengirim dana, dan apakah ini kesalahan transfer.
Pihak bank menyebutkan, jika uang itu bukan kesalahan transfer, tapi kiriman uang dari pinjol. Jadi, ada seseorang yang menggunakan data untuk pinjaman onlinenya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, modus seperti ini memang sempat beberapa kali terjadi. “Modus ini biasanya digunakan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban,” katanya, Rabu (26/10).
Ia menjelaskan, biasanya ada pihak yang menghubungi mengaku salah transfer, kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik, dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.
Terkait hal ini, masyarakat diminta waspada dan jangan mudah percaya dengan telepon atau pesan dari orang asing.
Ia mengungkapkan, modus ini biasanya juga digunakan pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.
Biasanya, ada pihak yang menghubungi mengaku salah transfer kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik, dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.
“Link yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjol illegal yang diduga dapat mengambil data pribadi, seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya,” jelasnya.
Masyarakat yang menerima transfer ‘nyasar’, diminta menghubungi bank dan tidak langsung mentransfer balik ke penipu. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mengklik link yang dikirimkan penipu melalui pesan ke HP.
Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Martha Simbolon mengatakan, transaksi daring di Indonesia terindikasi masih rawan dimanfaatkan oleh penipu. Diperlukan suatu mekanisme yang menyentuh aspek pengguna, dan sistem yang dapat menjamin keamanan bertransaksi elektronik.
Ia menegaskan, penggunaan sebuah sistem identitas elektronik (digital) yang menjadi pengenal resmi dan tunduk dengan hukum yang berlaku di Indonesia dalam transaksi daring sudah menjadi kebutuhan.
“Digital certificate dan digital signature yang diperlukan sektor perbankan, layanan pemerintahan, atau pihak swasta lainnya bisa disediakan oleh pihak ketiga yang terpercaya, dan mampu menjamin keamanan data transaksi digital yang melibatkan multi pihak,” ujarnya, Rabu (26/10).
Salah satu platform identitas digital Privy, menyediakan layanan sertifikat dan tanda tangan digital, khususnya untuk berhubungan dengan perusahaan peer-to-peer lending (P2P Lending) atau pinjol maupun untuk urusan perbankan, perpajakan dan dokumen. Platform ini diterima oleh hukum sebagai tanda tangan digital yang terikat pada individu yang terverifikasi.
Privy dapat mengurangi risiko maladministrasi dan penipuan karena menggunakan Know Your Customer elektronik (e-KYC) dengan mencocokkan identitas pengguna yang ada di database Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sementara, pada awal Oktober 2022, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebutkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menindak 105 pinjol ilegal dan 18 entitas investasi ilegal pada bulan September 2022.
“Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah SWI,” kata Mahendra beberapa waktu lalu.
Dengan langkah penindakan pinjol dan investasi ilegal tersebut beserta beberapa langkah lainnya, Mahendra menegaskan pihaknya optimistis sektor jasa keuangan ke depan akan lebih baik dan dapat terus memberikan kinerja positif secara berkelanjutan. dt