LONGSOR yang mengakibatkan terputusnya jalan nasional di Jalan A Yani km 171, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, dikarenakan banyaknya aktivitas pertambangan batubara.
Sebelumnya, Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak Nasional (Bakomad) Kalsel, turun langsung ke lokasi jalan longsor tersebut. Mereka meminta pihak terkait harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) Elmi menyampaikan bahwa mengenai jalan longsor, PT MJAB dalam melakukan aktivitas penambangan memiliki perizinan yang lengkap di wilayah konsesi Desa Satui Barat.
“Untuk diketahui jarak antara titik longsor jalan dengan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT MJAB adalah 200 metrik ton (MT) atau dengan titik aktivitas kerja 261- 430 MT. Jadi bukan wilayah IUP PT MJAB yang berada di jalan longsor tersebut, melainkan wilayah IUP lain,” ucap Elmi, Selasa (25/10), seperti dikutip jejakrekam.com.
Menurut dia, di wilayah tambang Desa Satui Barat, ada pula izin tambang milik PT Arutmin Indonesia, Autum Bara Energi (ABE) dan PT Anugrah Borneo Coal (ABC), meskipun izinnya sudah berakhir tapi sebelumnya ada aktivitas di Desa Satui Barat.
“Yang pasti, PT MJAB taat aturan. Aktivitas tambang batubara perusahaan kami selalu bekerja sesuai dengan IUP,” klaim Elmi.
“Terkait permasalahan jalan tambang yang digunakan PT MJAB, kami sudah menyelesaikan pembayaran terhadap pemilik lahan yang sebenarnya,” pungkas Elmi.
Sebelumnya, surat peringatan disampaikan PT Satui Bara Tama (BST) kepada PT MJAB, agar menghentikan kegiatan tambang batubara yang berada di sekitar lingkungan pelabuhan PT BST di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. jjr