
JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya menarik seluruh surat tilang yang telah diedarkan kepada anggota, usai tilang secara manual dihentikan.
Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melarang anggota polisi lalu lintas menilang secara manual.
“Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Selasa (25/10).
Ia mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya akan fokus menindak lewat sistem tilang elektronik atau electronic trafic law enforcement (E-TLE).
Untuk wilayah Polda Metro Jaya, kamera E-TLE setidaknya sudah terpasang di 57 titik. Kemudian, di masing-masing polres akan disiapkan satu unit E-TLE mobile.
“Nanti dalam waktu dekat, kami sudah akan mengadakan pengadaan E-TLE mobile. Jadi masing-masing polres ditempatkan satu E-TLE mobile. Satu E-TLE mobile ini mampu mengcover satu wilayah kabupaten/kota tersebut. Untuk Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri, nanti akan ada 10 E-TLE Mobile,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Penegakan dan Pelanggar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Karsiman mengatakan, sebagai ganti surat tilang, anggota polisi lalu lintas akan dibekali dengan buku teguran saat bertugas di lapangan.
Hal ini dilakukan agar korlantas mengedepankan edukasi, dan tidak melakukan penindakan tilang manual.
“Ya, itu sudah otomatis (tak dibekali buku tilang). Nanti kita bekali anggota dengan buku teguran kepada orang yang melanggar,” katanya, Senin (24/10).
Nantinya, lanjut dia, lewat buku teguran itu akan terdata pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Nanti kan ada termonitor, kita ada sistemnya, pelanggar-pelanggar itu akan tercatat NIK-nya akan termonitor di sistem kita,” ujarnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (E-TLE) baik statis maupun mobile. web