Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dinkes Awasi Obat Anak Yang Dilarang

by matabanua
25 Oktober 2022
in Balangan, Daerah
0

 

ILUSTASI-Obat sirup yang kini bikin heboh warga masyakat, karena adanya larangan beredar.(foto:mb/ist)

PARINGIN – Adanya larangan penjualan obat sirup untuk anak membuat Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan terjun langsung ke lapangan, kemarin.

Artikel Lainnya

Bupati Serahkan Bantuan Hibah Rp.200 Juta

Bupati Serahkan Bantuan Hibah Rp.200 Juta

13 Juli 2025
TP PKK Lakukan Penilaian Kesiapan Desa Aspek Pembinaan Keluarga

TP PKK Lakukan Penilaian Kesiapan Desa Aspek Pembinaan Keluarga

13 Juli 2025
Load More

Mereka mendatangi sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Balangan untuk memastikan tidak ada lagi obat sirup anak yang dilarang dijual beredar di pasaran.

Kepala UPT Farmasi Dinkes Balangan, Linda Yulianisa menyampaikan, ada 17 titik sarana toko obat atau apotek dan retail modern yang menjadi sasaran sosialisasi dan pengecekan.

Sementara sudah ada sembilan tempat yang didatangi, di antaranya Indomaret Rica, Alfamart Rica, Apotek K24, toko obat Nazwa, toko obat Arif, apotek Haris Farma, apotek Hanan Medika dan dua toko obat yang sedang tutup.

“Melalui pengecekan tersebut kami ingin melakukan pembinaan dan pengawasan serta memastikan tidak ada obat sirop yang dilarang yang diperjualbelikan,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, kata Linda, tidak ditemukan toko obat atau apotek yang menjual obat sirop yang dilarang tersebut.

Lantas, apabila ada toko obat atau apotek yang masih menjual produk yang dilarang, Dinkes Balangan akan melakukan penarikan penarikan jenis obat dan diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi atau mendistribusikan obat tersebut. {{sa/mb03)

 

 

Tags: Kepala UPT Farmasi Dinkes Balanganlarangan penjualan obat sirupLinda Yulianisaobat sirup anak
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA