
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin khususnya Komisi IV menyoroti soal bangunan sekolah di Banjarmasin. Prioritasnya bangunan sekolah yang letaknya di pinggiran kota, seperti di kawasan Banjarmasin Barat.
Dari temuan Komisi IV, disebutkan satu bangunan sekolah yakni SDN Basirih 3 atau SDN Sungai Bilu 3 mengalami kerusakan parah akibat termakan usia.
Wakil Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Arufah Arif mengatakan, semestinya sudah tak ada lagi sekolah yang belum pernah diperbaiki. Apalagi setiap tahun, upaya perbaikan sarana dan prasarana sekolah demi meningkatkan mutu pendidikan selalu menjadi prioritas dalam penganggaran pembangunan di kota ini.
“Terutama dalam rangka perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Khususnya bangunan SDN di Banjarmasin yang hingga kini masih banyak memerlukan perhatian dan menuntut perbaikan,” katanya, Selasa (25/10).
Arufah mengatakan, masih banyak bangunan SDN yang berada di daerah pinggiran kondisinya memprihatinkan. Bahkan jika dibanding dengan sekolah-sekolah yang letaknya di tengah kota sangat kontras. Belum lagi, ada sekolah yang kekurangan kelas dan guru.
Namun tak dipungkiri juga, sekolah yang ada di tengah kota seperti SDN Sungai Bilu 3, masih menggunakan bangunan lama dengan jendela kawat.
Sementara, berdasarkan laporan diterima Komisi IV, dari 597 SDN, 352 mengalami rusak berat, 245 lainnya rusak sedang dan ringan.
Dari jumlah itu, mayoritas bangunan sekolah yang rusak berada di daerah pinggiran. “Kita harus samakan agar kualitas pendidikan juga setara,” sarannya.
Selain bangunan, perbaikan sarana, serta prasarana lainnya, termasuk akses jalan juga diperlukan. Sehingga warga yang tinggal di daerah pinggiran juga dapat menikmati pemerataan pembangunan.
“Dewan terus berjuang sesuai fungsinya untuk membantu pemko merealisasikan sarana dan prasarana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.
Dikatakan, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin mendapatkan alokasi anggaran terbesar dibanding SKPD lain dalam tiga tahun terakhi. RAPBD 2023 ini anggaran untuk pendidikan sebesar 21,62 persen dari total belanja APBD.
“Dengan alokasi anggaran sebesar itu, berarti untuk membiayai urusan pendidikan sudah sesuai diamanatkan undang-undang, minimal 20 persen dari total belanja APBD,” demikian Arufah. via