Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jika Ada Pidana, Polda Pastikan Proses Hukum

Terkait Longsor di Satui

by matabanua
24 Oktober 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2022\Oktober 2022\25 Oktober 2022\2\2\New Folder\Jika Ada Pidana, Polda Pastikan Proses Hukum.jpg
Kombes Pol M Rifai, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan (Foto:mb/web)

BANJARMASIN – Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol M Rifai memastikan proses hukum ditempuh penyidik, jika ditemukan unsur pidana terkait peristiwa longsornya jalan nasional di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. “Kalau ditemukan pelanggaran, pasti kita proses,” ujarnya, Senin (24/10).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan oleh tim gabungan Polres Tanah Bumbu dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Pendalaman tersebut diperlukan untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya longsor, apakah dikarenakan aktivitas pertambangan ataupun hal lainnya. “Tim masih bekerja di lapangan, jika ada perkembangan hasilnya pasti kami sampaikan,” ucapnya.

Laskar Masyarakat Adat Dayak sempat mendatangi lokasi longsor, yang mengakibatkan terputusnya jalan poros nasional penghubung Banjarmasin ke Batulicin di Jalan Ahmad Yani, Km 171, Desa Satui Barat itu.

Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Selatan Abdul Kadir menyampaikan, kedatangan mereka untuk melihat apakah masih ada penambangan yang dilakukan.

“Sekarang siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya longsor itu, karena di sana ada penambang tanpa izin (peti). Bahkan menurut informasi yang kami dapatkan, kemarin malam masih ada yang melakukan penambangan,” katanya.

Ia mendesak jalan yang putus bisa segera diperbaiki agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, dan kegiatan ilegal penambangan tanpa izin ditindak.

Sebelumnya, surat peringatan juga disampaikan PT Satui Bara Tama (BST) kepada PT MJAB agar menghentikan kegiatan tambang batu bara yang berada di sekitar lingkungan pelabuhan PT BST di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

General Affair PT BST Habib Machdar Hasan Assegaf yang ditemui di Polda Kalsel mengaku, surat tembusan atas surat peringatan itu telah dikirimkan langsung ke Polda Kalsel, Bupati Tanah Bumbu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Kapolres Tanah Bumbu, Camat Satui dan Kapolsek Satui. ant

 

 

Tags: Kabid Humas Polda Kalimantan SelatanKombes Pol M RifaiLongsor SatuiPolres Tanah Bumbu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA