
BANJARMASIN – Jelang pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan HM Lutfi Saifuddin meminta pemerintah provinsi, segera membayarkan gaji dan tunjangan kurang lebih 1.100 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kalsel yang sudah diangkat.
Menurutnya, tunjangan ini merupakan hak mereka yang sudah bekerja mengabdikan dirinya bagi daerah. Seyogyanya, hal ini mendapat perhatian serius dan menjadi prioritas, karena menyangkut kehidupan keluarganya.
“Seperti kita ketahui, gaji dan tunjangan bagi PPPK ini merupakan beban pemerintah pusat yang dibayarkan kepada daerah, melalui alokasi Dana Alokasi Umum,” ujarnya, Minggu (23/10).
Sedangkan untuk Nakes Covid-19 per tahun 2022, pemerintah pusat melalui permenkes sudah menyatakan tidak lagi membayarkan, dan menjadi kewajiban pemerintah daerah.
“Dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2023 nanti, saya akan meminta TAPD terlebih dahulu menjelaskan persoalan hak PPPK dan Nakes Covid-19 ini, dan harus terselesaikan sebelum tahun 2023,”tegasnya.
Harapan ke depan, gaji dan tunjangan PPPK Kalsel bisa dibayarkan Pemerintah Provinsi Kalsel, untuk mereka yang selama ini sudah bekerja keras sesuai keahliannya. rds