Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sidang Putusan Sela Bripka RR dan Kuat Maruf Digelar 26 Oktober

by matabanua
20 Oktober 2022
in Headlines
0

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka RR atau Ricky Rizal. (foto:mb/cnni)

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf.

Artikel Lainnya

KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji

KPK Sita Catatan Keuangan Jual Beli Kuota Haji

20 Agustus 2025
Roy Suryo Pede Lolos Jerat Hukum Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Pede Lolos Jerat Hukum Kasus Ijazah Jokowi

20 Agustus 2025
Load More

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan sidang kasus Brigadir J tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu (26/10), yang dikutip cnnindonesia.com.

Wahyu mengatakan sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda putusan sela.

“Sidang akan kami tunda pada hari Rabu 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela,” kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (20/10).

Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa RR dan Kuat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menilai keberatan yang diajukan oleh Bripka RR tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal,” ujar Jaksa.

Sementara itu, jaksa menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Kuat berisi dalil-dalil yang menyesatkan.

“Sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana,” jelas jaksa.

Sebelumnya, Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya tersebut, Bripka RR dan Kuat Maruf dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. web

 

Tags: Bripka RRsidang kasus Brigadir JTerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA