
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui pansus mulai membahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan lansia.
Ketua pansus Raperda Pemberdayaan dan perlindungan lansia, Amelia Handayani mengungkapkan, tahap awal masih berkutat pada judul serta sasaran utama agar Raperda menyentuh lansia.
“Pembahasan perdana pansus masih menyisir judul serta poin perpoin tentang perlindungan lansia,” ungkap Amelia Handayani, usai rapat pansus perlindungan dan pemberdayaan lansia, Kamis (20/10).
Menurutnya, pembahasan juga masih belum maksimal karena masih perlu dinas lainnya sebagai pendukung pemberdayaan lansia. “Nanti akan dihadirkan dinas lain, misalnya dinas UMKM atau dinas pertanian agar bisa sinkron dengan tujuan pemberdayaan lansia,” jelasnya.
Sementara, Kabag Hukum Setdako Banjarmasin mengatakan Jefri Fransyah mengatakan, jika menyesuaikan judul Raperda tersebut maka yang dibahas haruslah ada poin-poin utama tentang perlindungan serta pemberdayaan lansia.
“Di sini yang dibahas baru perlindungan lansia, seperti perlindungan hukum atau kemudahan akses hukum bagi lansia, perlindungan mendapatkan hak dalam fasilitas umum,” jelasnya.
Sebenarnya, lanjutnya, Raperda lansia ini agar sedikit mirip dengan Raperda disabiltas dimana mereka merupakan kelompok rentan. “Namun lansia ini ada kategorinya juga, yakni lansia produktif dan tidak produktif. Nah dengan Raperda inilah yang akan ada pembinaan khusus atau semisalnya wadah khusus untuk memberdayakan lansia agar lebih produktif,” jelasnya. via