Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Masih Diperlukan, Restrukturisasi Kredit Bantu UMKM

by matabanua
20 Oktober 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Program restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berakhir di Maret 2023 mendatang.

Selama program dilangsungkan, restrukturisasi kredit dilaim mampu menjaga kelangsungan bisnis usaha di Indonesia, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemic Covid-19. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Padede mengatakan jika beberapa sektor usaha cenderug mengalami pemulihan yang lambat sebagai dampak pandemi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\hal 6\master.jpg

KAI Gunakan PLTS

24 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

36 Bandara Ditetapkan Berstatus Internasionl

24 Agustus 2025
Load More

Sektor paling terdampak adalah akomodasi dan restoran, sehingga perpanjangan program tersebut kemungkinan masih dibutuhkan.

“Tentu dengan perpanjangan insentif restrukturisasi ini dapat menjaga kelangsungan bisnis usaha, khususnya UMKM,” jelas Josua dalam siaran pers.

Terkait hal tersebut menurut OJK, Kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62 persen year on year (yoy) dan secara month to month (m) nominal kredit perbankan juga tumbuh sebesar Rp 20,13 triliun menjadi Rp 6.179,5 triliun. Pertumbuhan kredit ini salah satunya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19 persen yoy.

Berdasarkan data OJK per Agustus 2022, restrukturisasi kredit kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 16,77 triliun menjadi Rp 543,45 triliun dengan jumlah nasabah turun menjadi 2,88 juta dari sebelumnya 2,94 juta nasabah pada juli 2022.

Dengan perkembangan teebut, nilai kredit restrukturisasi COVID-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun 34,56 persen dan 57,90 persen.

Mengenai sasaran program restrukturisasi, Josua mengatakan jika pembedaan relaksasi kredit akan membuat insentif yang diberikan tepat sasaran.

“Kami menyambut positif jika OJK membedakan perpanjangan relaksasi kredit bersarkan sektoral, geografis dan kemampuan kredit, sehingga insentif yang diberikan tepat sasaran dan bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.

Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya menilai langkah OJK untuk menyeleksi region ataupun skala usaha yang dapat diberikan insentif perpanjangan restrukturisasi sudah tepat.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memberikan sinyal kuat untuk memperpanjang program restrukturiasi kredit yang ak berakhir pada Maret 2023. Perpanjangan diberikan untuk sektor usaha yang belum pulih dari dampak pandemi. bisn/mb06

 

Tags: OJKUMKM
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA