
GAMBUT – Puluhan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menyambut baik dengan adanya Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel nomor 11 tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dilaksanakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Gusti Abidinsyah S.Sos MM..
Dalam sosialisai perda sekarang ini H Gusti Abidinsyah menghadirkan narasumber Pembakal Desa Makmur Antung Saidah dan Maulida Hayati Pendidik Paud serta puluhan pendidik PAUD se Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
H Gusti Abidinsyah mengatakan sengaja mengundang guru-guru PAUD se Kecematan Gambut alasannya ingin menitikan persoalan masalah perlindungan anak karena melihat banyak anak dieksploitasi secara ekonomi, kejahatan seksual terhadap anak danlainnya, dan ini sangat berkaitan dengan apa yang dilakukan guru-guru PAUD sudah membekali.
“Saya berharap Guru-guru PAUD bisa mengedukasi dengan anak-anak kita, sehingga bisa dilindungai dari kejahatan-kejahatan ini,”ujar H Gusti Abidinsyah disela kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel nomor 11 tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di aula Gedung Pemuda Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Kamis (20/10) pagi.
Terkait ada gejalan terkait ginjal akut itu artinya orang tua bersangkutan dalam memberikan obat harus hati-hati dalam memberikan obat harus konsultasi dengan dokter, selain dari guru PUAD dengan anak bersangkutan juga orang tua.
Maulida Hayati Pendidik Paud di Kecamatan Gambut mengatakan adanya sosialisasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sangat baik sekali untuk pendidikan anak usia dini.
Terkait perlindungan anak banyak dinas yang bisa bekerjasama seperti Disdukcapil dan Puskesmas, kalau pemerintahan desa itu sudah pasti.” Kami antusias sekali mengikuti sosialisasi perda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat lebih memajukan pendidikan usia dini khususnya di Kecematan Gambut,” ujarnya.
Kalau untuk obat paracitamol sebaiknya ada sosialisasi dari Puskesmas penanganan awal bagaimana memberikan obat, terutama dari Puspesmas pembantu di desa sudah ada seperti melakukan pengukuran berat badan setiap satu bulans ekali dan beberapa bulan sekali melakukan pemeriksanaan kesehatan gigi dan mulut.
Pembakal Desa Makmur Antung Saidah menyambut baik sekali dengan adanya Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel nomor 11 tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Apalagi sosialialisasi seperti ini baru pertama kali dilaksanakan.” Mudah-mudahan dengan adanya acara seperti ini desa kami lebih maju lagi,” ujarnya.rds