BANJARMASIN – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin turut angkat bicara, terkait imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang menghentikan sementara waktu penggunaan hingga penjualan obat berbentuk cair atau sirup,
Kepala BBPOM di Banjarmasin, Leonard Duma menilai, kebijakan pemerintah itu diambil sebagai bentuk kehati-hatian, terhadap temuan kasus gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak.
Mengutip data Kemenkes RI, telah ditemukan sebanyak 206 kasus gagal ginjal akut hingga 8 Oktober 2022 lalu, di 22 Provinsi di Indonesia. Lalu sebanyak 99 kasus meninggal dunia.
“Saat ini masih dalam tahap penelitian penyebab utamanya. SE dari Kemenkes RI meminta sarana pelayanan medis sementara waktu tidak menggunakan dan menjual obat sirup,” ucapnya, saat dihubungi, Kamis (20/10).
Ia menekankan, sedari awal pihaknya sendiri melarang penggunaan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup.
“Sehingga walaupun nanti ada kandungan tersebut dalam obat sirup bukan sebagai pemanis atau bahan yang sengaja ditambahkan. Tapi sebagai kontaminan atau bahan pencemar di dalam bahan yang digunakan,” jelasnya.
“BPOM sendiri saat ini sedang melakukan pengujian adanya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol di dalam sirup,” sambungnya lagi.
Ia menyebut, bahwa hasil dari penelitian yang dilakukan akan diketahui sesegara mungkin. Andaipun ada yang produk diminta ditarik dari perusahaan, bukan berarti terbukti menyebabkan gagal ginjal.
“Melainkan karena dari awal dilarang menggunakan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Karena menjadi bahan pencemar. Apalagi kalau ada yang sengaja menambahkan, pasti akan dilakukan tindakan yang sangat tegas,” tuntasnya.
Seperti diketahui, Imbauan itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor SR.01.05/III/3461/2022. Berisikan tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Daftar obat sirup yang dilarang berdasarkan informasi dari World Health Organization (WHO) yaitu yang diproduksi dari produsen farmasi di India.
BPOM menyebutkan obat sirup yang dilarang adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Daftar yang dilarang itu, diproduksi oleh Maiden Pharmaceutical Ltd, India dan tidak terdaftar di BPOM sebagai obat sirup yang beredar di Indonesia. dwi