
BANJARMASIN- Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dengan tema “ Asuransi kecelakaan lalu lintas di jalan”.
Tujuannya agar masyarakat mengetahui memenuhi kewajiban asurasni tapi tidak mengetahui hak-hak yang dimiliki oleh mereka, dari analisa ini dicoba dipertemukan sebagai narasumber Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalsel Benyamin Bob Panjaitan dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Banjarmasin.
Politisi Senior PKB ini menjelaskan, setelah diberikan penjelasan banyak sekali masyarakat yang mengklaim, diantaranya yang menjadi permasalahan ada satu keluarga dilingkungan mereka yang terjadi kecelakaan tunggal saat mengklaim terhadap PT Jasa Raharja maka terkendala oleh surat keterangan polisi karena diminta saksi akhirnya mereka tidak mengklaim asuransi.
Selanjutnya juga ada terjadi kecelakaan dengan pejalan kaki, karena pejalan kaki bukan pemilik kendaraan bermotor. Begitu juga ada kendaraan mereka dipinjam tetangga terjadi kecelakaan mereka tidak berani mengklaim karena STNK itu atas nama bukan yang kecelakaan.
“Ternyata setelah dilakukan sosialisasi ini ketiga contoh tersebut bisa diklaim, hanya saja bagi kecelakaan tunggal adanya yang mengganti BPJS Kesehatan tetapi proses melalui Jasa Raharja termasuk keterangan dari kepolisian,” ujar Suripno Sumas usai sosialisasi di tempat kediamannya di Jalan Meratus di Banjarmasin, Rabu (19/10).
Oleh karena itu para audies terutama para Ketua RT sangat antusias karena dengan cara ini menambah pengetahuan untuk melakukan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Sementara, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalsel Benyamin Bob Panjaitan membenarkan bahwa asuransi kecelakaan lalu lintas di jalan bisa diklaim masyarakat yang memiliki kendaraan.Hal tersebut bisa dilakukan kalau pengendara kendaraan terkena musibah kecelakaan di jalan raya.rds