Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Suripno Sosialisasikan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

by matabanua
19 Oktober 2022
in Indonesiana
0

 

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel saat menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dengan tema “ Asuransi kecelakaan lalu lintas di jalan” menghadirkan narasumber Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalsel Benyamin Bob Panjaitan.(foto:mn/rds)

BANJARMASIN- Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dengan tema “ Asuransi kecelakaan lalu lintas di jalan”.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Tujuannya agar masyarakat mengetahui memenuhi kewajiban asurasni tapi tidak mengetahui hak-hak yang dimiliki oleh mereka, dari analisa ini dicoba dipertemukan sebagai narasumber Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalsel Benyamin Bob Panjaitan dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Banjarmasin.

Politisi Senior PKB ini menjelaskan, setelah diberikan penjelasan banyak sekali masyarakat yang mengklaim, diantaranya yang menjadi permasalahan ada satu keluarga dilingkungan mereka yang terjadi kecelakaan tunggal saat mengklaim terhadap PT Jasa Raharja maka terkendala oleh surat keterangan polisi karena diminta saksi akhirnya mereka tidak mengklaim asuransi.

Selanjutnya juga ada terjadi kecelakaan dengan pejalan kaki, karena pejalan kaki bukan pemilik kendaraan bermotor. Begitu juga ada kendaraan mereka dipinjam tetangga terjadi kecelakaan mereka tidak berani mengklaim karena STNK itu atas nama bukan yang kecelakaan.

“Ternyata setelah dilakukan sosialisasi ini ketiga contoh tersebut bisa diklaim, hanya saja bagi kecelakaan tunggal adanya yang mengganti BPJS Kesehatan tetapi proses melalui Jasa Raharja termasuk keterangan dari kepolisian,” ujar Suripno Sumas usai sosialisasi di tempat kediamannya di Jalan Meratus di Banjarmasin, Rabu (19/10).

Oleh karena itu para audies terutama para Ketua RT sangat antusias karena dengan cara ini menambah pengetahuan untuk melakukan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Sementara, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalsel Benyamin Bob Panjaitan membenarkan bahwa asuransi kecelakaan lalu lintas di jalan bisa diklaim masyarakat yang memiliki kendaraan.Hal tersebut bisa dilakukan kalau pengendara kendaraan terkena musibah kecelakaan di jalan raya.rds

 

Tags: Asuransi kecelakaan lalu lintas di jalanSekretaris Komisi I DPRD KalselSosialisasikan Asuransi Kecelakaan Lalu LintasSuripno Sumas
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA