
BANJARMASIN- Risdianto Haleng HB dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan periode 2019-2024, menggantikan Almarhum H Hamsyuri.
Dengan diambilnya sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Risdianto Haleng HB dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam rapat paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.
Usai pengambilan sumpah sebagai anggota DPRD Kalsel Risdianto mengatakan akan melanjutkan tugas sebagai penyerap aspirasi masyarakat, khususnya di Dapil VI yang menjadi basis suaranya.
“Kita lanjutkan tugas sesuai tanggung jawab sebagai wakil rakyat, apa yang menjadi aspirasi mereka kita serap dan tindaklanjuti,” ujar Risdianto usai prosesi pengambilan sumpah PAW digelar di Ruang Paripurna Ismail Abdullah, Gedung A Kantor Sekretariat DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (19/10) pagi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, berharap dengan lengkapnya formasi keanggotaan, kinerja legislatif di tingkat provinsi dapat maksimal.
Terutama sebagai jembatan penyampai aspirasi masyarakat dengan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun provinsi. “Dengan lengkapnya anggota DPRD Kalimantan Selatan periode 2019-2024, kita harapkan aspirasi masyarakat kita juga semakin maksimal diserap,” ujar Supian.
Ditemui terpisah, Sekretaris DPW PKB Kalimantan Selatan, Hormansyah, mengapresiasi proses pelantikan yang terbilang cepat. “Meskipun sempat ada kendala, tapi ini terhitung cepat mulai dari pemberkasan hingga pengambilan sumpah,” jelas Hormansyah.
Pengambilan sumpah PAW atas nama Risdianto Haleng menjadi anggota DPRD Kalimantan Selatan terbilang tidak terduga karena yang bersangkutan berada di posisi terbanyak ketiga dari hasil Pileg 2019 lalu.
Namun karena peraih suara terbanyak kedua di Dapil tersebut juga meninggal dunia, maka yang berada di bawahnya secara otomatis naik sebagai PAW.
Pasca pengambilan sumpah, Risdianto Haleng HB menduduki kursi anggota Komisi IV bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat, serta sebagai anggota Badan Musyawarah di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).rds