
BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri setempat. Barang bukti sitaan yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tangkapan selama bulan September hingga Oktober 2022.
Barbuk hampir seberat 6,39 Kg (6.390,81 gram), 48 butir ineks, 10 kapsul, serta serbuk untuk membuat ekstasi seberat 207,48 gram hasil tangkapan satuan reserse narkoba dan polsek jajaran itu, dimusnahkan di halaman teras mako sat resnarkoba.
“Keberhasilan pengungkapan ini dari 15 laporan polisi dengan total 18 tersangka. Makanya, kita perlu mengapresiasi kinerja dari prestasi rekan-rekan di semua kesatuan di resnarkoba, dan bentuk kerja sama dari pada masyarakat,” ucap Wakapolresta Banjarmasin AKBP Pipit Subianto didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu (19/10).
Ia berharap, kebersamaan dari penegak hukum dan stekholder serta masyarakat bisa dimaksimalkan. “Bagaimana agar kita bisa mencegah dan menindak pada penyakit – penyakit narkotika tersebut,” ujarnya.
Pipit mengungkapkan, dari ke-18 tersangka tersebut merupakan pelaku kejahatan narkotika antarkabupaten. “Antara satu wilayah hukum atau ada keterkaitan satu daerah dengan daerah lainnya, baik jaringan pelaku dan jaringan yang lainnya,” katanya.
Sementara, barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari wilayah hukum Polresta Banjarmasin. “Rata-rata kebanyakan tersangka ini adalah pemain baru. Pangsa pasar menyeluruh, jadi kita perlu sensitif lagi. Lebih peka lagi, agar hal ini tidak merugikan banyak masyarakat. Tidak banyak korban masyarakat lagi,” ucapnya.
Menurutnya, yang namanya narkoba tidak ada batasan dan klarifikasinya. “Bila diuangkan, narkoba yang dimusnahkan itu bisa mencapai miliaran rupiah. Hasil tangkapan ini juga berhasil menyelamatkan 95.910 orang, apabila estimasi satu gram sabu dapat dipakai 15 orang,” ujarnya.
Wakapolres juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak takut menginformasikan kepada pihaknya apabila melihat hal-hal yang melanggar hukum, khususnya penggunaan narkotika.
“Terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada anggota sat resnarkoba kami. Ini merupakan salah satu bentuk dan peran serta masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkotika di Kota Banjarmasin,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). sam