
BALANGAN – Mendapat laporan adanya aktivitas tambang ilegal dari masyarakat, Polres Balangan bersama dengan pemkab setempat menyambangi dua lokasi, yakni di Desa Guha Kecamatan Batumandi, dan Desa Juuh Kecamatan Tebingtinggi, Rabu (19/10).
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kabag Ops Kompol Sony F L Gaol mengatakan, di Desa Guha tak didapati adanya aktivitas tambang. Namun memang ada dua bekas lubang galian yang berisi emas hitam.
“Di lokasi ini, petugas memasang papan peringatan dengan tulisan ‘Dilarang melakukan aktifitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Balangan sesuai dengan Undang Undang RI No 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan batubara’,” ucapnya.
Ia menegaskan, jika nantinya ditemukan ada aktivitas tambang ilegal, maka Polres Balangan akan melaksanakan penertiban dan penindakan hukum, sebagai mana prosedur yang berlaku.
Tak hanya di Desa Guha, rombongan juga melaju ke lokasi dugaan tambang ilegal lainnya di Desa Juuh, Kecamatan Tebingtinggi. Di lokasi ini, petugas gabungan menemukan tumpukan bongkahan batubara di dekat jalan yang baru saja diolah.
Keberadaan tambang ini sepertinya ditolak masyarakat setempat. Pasalnya, ketika memasuki jalan Desa Juuh menuju Gunung Titi yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Balangan dan Hulu Sungai Tengah, terpasang baliho bertuliskan penolakan aktivitas tambang di Desa Juuh.
Diketahui, lokasi galian tambang ilegal ini berada di Desa Nateh, Hulu Sungai Tengah. Sementara tumpukan batubaranya atau stokfile ditempatkan di Desa Juuh, Kabupaten Balangan.
Sementara karena tidak didapati adanya aktivitas pertambangan baik alat berat maupun pekerja di lokasi, pihak kepolisian pun berencana melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah kami cek ke lokasi ternyata benar adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal, dan aktivitas tersebut sudah tidak ada lagi. Sehingga kami melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang ini, serta kami memasang spanduk larangan terhadap aksi tambang maupun pelintasan tambang ilegal di Balangan,” pungkas Sony. jjr