
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui panitia khusus (pansus) Penanggulangan Wabah Penyakit Menular mulai dibahas bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin serta bagian hukum Setdako Banjarmasin, Rabu (19/10).
Ketua pansus Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Mudah SAg menjelaskan, raperda ini dibuat agar menjadi pedoman bagi Pemko Banjarmasin dan masyarakat dalam melaksanakan penanggulangan wabah penyakit menular.
“Sebab sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah melindungi masyarakat dari wabah penyakit menular,” kata Mudah.
Ia menjelaskan, raperda ini juga bertujuan sebagai pedoman untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan dan kematian akibat wabah penyakit menular.
“Karena melalui Raperda ini ada kebijakan yang harus diambil dalam upaya mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat wabah penyakit menular pada individu,keluarga maupun masyarakat,” katanya.
Menurutnya, penyakit menular sering kali mengalami peningkatan yang mengarah pada Kejadian Luar Biasa (KLB) atau dalam kondisi mewabah. “Sehingga perlu penanganan yang cepat,” ujar politikus perempuan dari Partai Gerindra ini.
Dengan ini juga, bisa saja nanti dalam penanggulangan penyakitnya Pemko harus cepat tanggap untuk membentuk Tim Gerak Cepat sehingga bisa mendeteksi dini KLB dan melaporkan atau membuat rekomendasi penanggulangan.
Tentunya dalam penyelenggaraannya, masyarakat berkewajiban melaksanakan upaya kesehatan secara promotif dan preventif dan melaporkan jika ada penderita atau patut diduga terjangkit penyakit menular.
Ia berharap Raperda atas usul inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ini menjadi produk hukum yang responsif dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.
“Ini pembahasan baru tahap awal, kedepan akan ada pembahasan secara intens. Untuk itu kita perlu masukan, pendapat dan saran dari berbagai pihak untuk kesempurnaan Raperda,” tuturnya.
Ditambahkan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dr. Bandiah mengungkapkan, Raperda ini difokuskan kepada penyakit menular dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB).
Menurutnya, sementara penyakit yang pernah menjadi KLB di Banjarmasin ada 11 penyakit diantaranya, diare akut, phemonia (radang paru-paru), ziones akut, DBD, Campak, malaria dll. “Jadi penyakit itulah yang berpotensi menjadi KLB di kota Banjarmasin,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, potensi penyakit tersebut tidak tetap sehingga perlunya pemetaan setiap tahun. via