
BANJARMASIN – Ahli lingkungan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr Ir H Udiansyah, MS mengatakan, perlu dilakukan pengecekan dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada perusahaan, terkait keberadaan jalan nasional di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, yang dikepung tambang.
“Kalau memang longsor di Satui diakibatkan adanya aktivitas tambang, maka harus dicek dokumen Amdalnya,” ujarnya, Selasa (18/10).
Menurutnya, idealnya lokasi pertambangan tidak mendekati jalan ataupun pemukiman penduduk. Jika pun demikian faktanya, maka harus dapat dipastikan aktivitas pertambangan tidak mengganggu masyarakat sekitar, apalagi sampai terjadi kerusakan lingkungan yang pada akhirnya membahayakan seperti tanah longsor dan sebagainya.
“Pada dunia pertambangan, ada teknik peledakan (blasting) yang bisa memicu pergerakan-pergerakan tanah, dan sangat mungkin terjadi longsor,” jelas Guru Besar Fakultas Kehutanan ULM itu.
Untuk itulah, perusahaan pertambangan harus mengacu pada dokumen Amdal yang dibuat konsultan lingkungan, agar segala aktivitasnya bisa terukur dan terencana secara benar.
Terkait peristiwa longsornya badan jalan nasional di Satui yang di sekitarnya terdapat tambang batubara, Udiansyah menyebut hanya ada dua kemungkinan.
Pertama, dokumen Amdal tidak dilaksanakan perusahaan secara benar, atau justru hasil kajian mengenai dampak lingkungannya yang keliru.
“Kalau Amdal sudah dilaksanakan namun terjadi juga dampak lingkungan yang tidak diinginkan, berarti konsultan lingkungannya tidak profesional. Karena prinsipnya pada dokumen Amdal semuanya sudah bisa diantisipasi,” jelasnya.
Diketahui, longsornya badan jalan nasional di titik Km 171 Simpangan Jombang, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu yang terjadi pada 28 September lalu, hingga kini membuat arus lalu lintas menjadi terganggu.
Polres Tanah Bumbu pun mengalihkan pengendara melewati jalan alternatif, karena jalur utama penghubung Kota Banjarmasin ke Batulicin itu tidak bisa dilewati secara normal, sembari menunggu perbaikan oleh pihak terkait. ant