Eksepsi Dinilai Tidak JelasPENGAARA keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Simanjuntak mengkritisi eksepsi atau pembelaan terdakwa Ferdy Sambo yang hanya bermodal kata-kata tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga beralasan dakwaan kabur dan harus batal demi hukum.
“Mereka hanya menyampaikan nota keberatan, dengan hanya modal tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sehingga dakwaan tersebut kabur dan konsekuensinya adalah batal demi hukum. Nggak bisa begitu,” kata Martin dikutip dari live streaming Kompas.TV, Senin petang, usai sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10).
“Kenapa? Karena pertama, mereka mengatakan dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap karena tidak mengakomodir keterangan dari terdakwa,” lanjut dia.
Menurutnya, apa yang dilakukan jaksa sudah tepat. Ini, lantaran jika mengikuti keterangan terdakwa atas perkara yang menyeretnya, maka dakwaan jaksa justru bisa menjadi kabur.
“Tentunya jaksa penuntut umum juga tidak mau sampai terikut atau mengikuti keterangan terdakwa yang justru akan mengaburkan dakwaan mereka,” terang Martin.
Sebelumnya tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). web