Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPMTSP Luncurkan Program Manuntung

by matabanua
13 Oktober 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\Oktober 2022\14 Oktober 2022\5\hal 5\Kepala DPMPTSP, Ari Yani memberikan surat izin usaha.jpg
KEPALA DPMPTSP Ari Yani memberikan surat izin usaha yang telah selesai kepada pelaku usaha. (Foto:mb/dwi)

Banjarmasin – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmikan program Maurus Perizinan Usaha Langsung Tuntung (Manuntung), untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan.

Pelayanan Manuntung yang resmi dioperasikan pertama di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kamis (13/10) pagi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\5\hal 5\Edy Wibowo.jpg

Banjarmasin Tak Naikkan PBB

24 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\5\hal 5\Wali Kota H.M Yamin membuka lomba kicau burung mania.jpg

Lomba Burung Berkicau Diikuti Ratusan Peserta

24 Agustus 2025
Load More

Kepala DPMPTSP, Ari Yani mengatakan, Manuntung merupakan pengembangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Online Single Submission-Risk Bassed Approach (OSS-RBA).

“Jadi pelayanan OSS ini kami kembangkan di kecamatan,” ungkap Ari, kemarin.

Adapun pelayanan Manuntung kata dia yakni mempermudah menerbitkan Nomor Induk berusaha (NIB), atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Ari juga mengatakan, pelayanan di Kecamatan ini dilaksanakan masih banyaknya masyarakat Kota Seribu Sungai yang belum memahami pendaftaran perizinan di OSS.

“Karena masyarakat kita melihat OSS itu seperti susah, padahal itu mudah. Jadi kita bantu disini pelayanan perizinan kepada seluruh masyarakat Banjarmasin,” ujarnya.

Adapun kriteria para pelaku usaha untuk mendapatkan izin katanya yakni semua golongan.

“Semua usaha termasuk UMKM. Ada perorangan maupun perseroan. Jadi NIB ini sebagai identitas dan legalitas,” katanya.

Ari pun mengaku, kedepannya tak menutup kemungkinan pelayanan Manuntung ini akan digelar di seluruh Kecamatan di Kota Seribu Sungai.

“Kedepannya kita laksanakan di 5 kecamatan. Tapi pertama ini di Banjarmasin Utara, kemudian Tengah. Ini merupakan inovasi kita di 2022 ini,” pungkasnya. dwi

 

Tags: DPMTSPKecamatan Banjarmasin UtaraOSS RBAProgram Manuntung
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA