Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Difriadi Perjuangkan Hak Tanah Masyarakat ke Presiden

by matabanua
13 Oktober 2022
in Indonesiana
0

 

Anggota Komisi II DPR Republik Indonesia Drs Difriadi saat menyerahkan sertifikat milik masyarakat didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel Alen Saputra SH MKn.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Drs Difriadi berjanji akan memperjuangkan hak tanah milik masyarakat masuk kawasan hutan lingdung kepada Presiden Republik Indonesia.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel.jpg

Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud.jpg

BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud

3 Juli 2025
Load More

Hal tersebut disampaikan Drs Difriadi yang merupakan wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalsel 2 saat menjadi salah satu narasumber pada Sosialisasi Program Strategis Kemneterian ATR/BPN yang menghadirkan juga Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel Alen Saputra SH MKn dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Ahmad Yanuari SH MH.

Difriadi mengatakan akan memperjuangkan hak-hak tanah masyarakat di dalam kawasan hutan lingdung akan diperjuangkan dengan pola-pola yang disampaikan BPN tadi.

“Memang sebagian hak-hak tanah masyarakat digunakan untuk manfaat ekonomi itu yang akan saya perjuangkan dan disampaikan kepada Presiden RI,” tegas Drs Difriadi usai Sosialisasi Program Strategis Kemneterian ATR/BPN di Hotel Best Western Kindai di Banjarmasin, Kamis (13/10) siang.

Politisi Senior Partai Geridra menghimbau kepada masyarakat yang sejak awal memiliki hak tanah berada di kawasan hutan lindung manfaatkan saja kalau itu memang kebutuhan hidupnya lakukan saja dan pemerintah pasti akan memberikan perhatian.

“Saya akan terus mendukung hak tanah masyarakat tersebut,” tegasnya.

Sementara,Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel Alen Saputra SH MKn mengatakan hutan lindung itu nanti masyarakat mendata berapa banyak kelompok mereka, setelah itu diajukan ke Dinas Kehutanan nanti meninjau kelokasi berkerjasama dengan BPN untuk diajukan pengeluaran kawasan hutan.

“Kalau memang dia untuk dijadikan perumahan nanti akan kita sertifikatkan, tapi kalau itu digunakan untuk hutan dikembalikan menjadi hutan sosial.Kepemilikan mereka kalau misalnya dikeluarkan kawasan hutan jadi hak mereka walaupun menggunakan segel,” ujar Alen Saputra.

Program hari ini pembagian sertifikat PTSL untuk tahun 2022 khusus Kota Banjarmasin dibagikan perwakilan 10 orang, tapi program ada 5000 orang yang sudah selesai 3800 orang tinggal mencetak sertifikatnya saja lagi.

Harapan kepada masyarakat gunakan sertifikat khusus kebutuhan untuk produksi bukan untuk konsuntif, jadi pergunakan untuk permodalan masyarakat itu sendiri.rds

 

Tags: Alen SaputraAnggota Komisi II DPR Republik IndonesiaDifriadiKepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalselsertifikat milik masyarakat
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA