
BANJARMASIN – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Drs Difriadi berjanji akan memperjuangkan hak tanah milik masyarakat masuk kawasan hutan lingdung kepada Presiden Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Drs Difriadi yang merupakan wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalsel 2 saat menjadi salah satu narasumber pada Sosialisasi Program Strategis Kemneterian ATR/BPN yang menghadirkan juga Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel Alen Saputra SH MKn dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin Ahmad Yanuari SH MH.
Difriadi mengatakan akan memperjuangkan hak-hak tanah masyarakat di dalam kawasan hutan lingdung akan diperjuangkan dengan pola-pola yang disampaikan BPN tadi.
“Memang sebagian hak-hak tanah masyarakat digunakan untuk manfaat ekonomi itu yang akan saya perjuangkan dan disampaikan kepada Presiden RI,” tegas Drs Difriadi usai Sosialisasi Program Strategis Kemneterian ATR/BPN di Hotel Best Western Kindai di Banjarmasin, Kamis (13/10) siang.
Politisi Senior Partai Geridra menghimbau kepada masyarakat yang sejak awal memiliki hak tanah berada di kawasan hutan lindung manfaatkan saja kalau itu memang kebutuhan hidupnya lakukan saja dan pemerintah pasti akan memberikan perhatian.
“Saya akan terus mendukung hak tanah masyarakat tersebut,” tegasnya.
Sementara,Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel Alen Saputra SH MKn mengatakan hutan lindung itu nanti masyarakat mendata berapa banyak kelompok mereka, setelah itu diajukan ke Dinas Kehutanan nanti meninjau kelokasi berkerjasama dengan BPN untuk diajukan pengeluaran kawasan hutan.
“Kalau memang dia untuk dijadikan perumahan nanti akan kita sertifikatkan, tapi kalau itu digunakan untuk hutan dikembalikan menjadi hutan sosial.Kepemilikan mereka kalau misalnya dikeluarkan kawasan hutan jadi hak mereka walaupun menggunakan segel,” ujar Alen Saputra.
Program hari ini pembagian sertifikat PTSL untuk tahun 2022 khusus Kota Banjarmasin dibagikan perwakilan 10 orang, tapi program ada 5000 orang yang sudah selesai 3800 orang tinggal mencetak sertifikatnya saja lagi.
Harapan kepada masyarakat gunakan sertifikat khusus kebutuhan untuk produksi bukan untuk konsuntif, jadi pergunakan untuk permodalan masyarakat itu sendiri.rds