Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rakyat Krisis, Mengapa Dana Parpol Justru Naik?

by matabanua
12 Oktober 2022
in Opini
0

oleh : Misliani A, SP. Pemerhati Pendidikan

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan kenaikan bantuan dana partai politik (parpol) tiga kali lipat. Jumlahnya naik dari Rp 1.000 per suara menjadi Rp 3.000 per suara (Republika.co.id, 22/09/2022). Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Balaw mengatakan, besaran bantuan tersebut telah diusulkan untuk tahun anggaran 2023. Tohir berharap kenaikan bantuan keuangan dari pemerintah bisa meningkatkan kemandirian keuangan parpol sehingga bisa memberikan kontribusi maksimal dan menambah kualitas demokrasi. “Adanya bantuan keuangan inovasi dan pemberdayaan parpol untuk meningkatkan kualitas SDM dan penguatan kapasitas kelembagaan dapat menjadi lebih baik,” ujarnya (Kompas.com, 16/09/2022).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\8\master opini.jpg

Keserentakan Pemilu dan Restorasi Politik Lokal

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\8\foto opini 1.jpg

Rencana strategis Sistem Kapitalisme-Harga Beras Meroket, Stok Melimpah?

3 Juli 2025
Load More

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, usulan Kemendagri tersebut memang bukan kebijakan populer. Kendati demikian, Perludem menganggap hal itu bisa mengatasi persoalan pendanaan parpol yang selama ini bergantung pada pemodal. Juga bisa mengurangi besaran iuran dari kader yang sedang menduduki kursi kepala daerah maupun anggota dewan. Menurut Perludem, kebijakan ini bakal membuat parpol lebih objektif dalam pengambilan keputusan karena tidak lagi bergantung pada pemodal (MNews.com, 01/10/2022).

Sementara itu, Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay juga melihat kebijakan tersebut tidak populer dan kurang tepat, terlebih saat krisis keuangan dan kenaikan BBM seperti sekarang. Ia melihat seharusnya Pemerintah memprioritaskan terlebih dahulu kebutuhan yang langsung dirasakan rakyat. Ia pun menilai kenaikan bantuan parpol, apalagi hingga tiga kali lipat, merupakan kebijakan yang kurang pantas. Ia mengusulkan sebelum Mendagri menaikkan dana bantuan parpol, ada baiknya pemerintah bersama DPR terlebih dahulu membenahi sistem pengawasan dan pelaporan yang lebih transparan dan akuntabel. Karena banyak kasus dan bantuan parpol di daerah menjadi sumber tindak pidana korupsi (Republika.co.id, 22/09/2022).

Sungguh ironis, usulan kenaikan bantuan dana parpol ini disampaikan di tengah kondisi keuangan negara yang sedang kolaps akibat utang dan defisit anggaran. Sampai-sampai kondisi ini membuat negara tega menambah kesulitan rakyat dengan menetapkan berbagai kebijakan zalim seperti perluasan objek pajak, menaikkan harga listrik dan BBM, dan sebagainya.

Bisa dibayangkan, jika APBN harus kembali menambah anggaran, negara dikhawatirkan akan terjerat utang lebih dalam. Kalaupun tidak demikian, negara akan mengambil jalan pintas memotong lagi dana subsidi, padahal subsidi sejatinya merupakan hak rakyat yang wajib ditunaikan.

Dalam sistem demokrasi, unsur pendanaan memang menjadi hal yang mutlak bagi kinerja parpol. Maklum, selain ada biaya operasional harian partai yang harus dibayar, ongkos politik untuk mengejar kekuasaan yang menjadi target utama kerja parpol pun nyatanya sangat mahal. Terutama untuk biaya kampanye dan konsolidasi partai terkait pesta lima tahunan.

Terkait sumber-sumber keuangan parpol sendiri, UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 telah mengatur bahwa pendapatan atau sumber keuangan partai harus berasal dari tiga pos besar. Yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, serta bantuan keuangan (subsidi) dari APBN/APBD.

Namun, realitasnya, ongkos politik yang begitu mahal seringkali tidak bisa ditutup dari sumber-sumber yang legal. Oleh karena itu, dukungan dana yang terbatas, disertai sistem pengawasan dan sanksi yang tidak jelas, telah memberi celah lebar bagi parpol untuk melakukan berbagai intrik dan terjerumus dalam perilaku korup. Termasuk melakukan deal politik dengan berbagai kekuatan modal (oligarki) yang memiliki kepentingan untuk mempengaruhi keputusan-keputusan politik.

Parpol sejatinya memiliki posisi penting. Selain turut mewujudkan kemaslahatan rakyat, parpol juga berperan dalam mengawasi jalannya sistem pemerintahan. Sayangnya, praktik politik di negeri kapitalis menjadikan seluruh interaksi berorientasi pada materi, tidak terkecuali parpol.

Jika kita mengamati parpol besar yang kerap memenangi kontestasi pemilu, sebagian besar didirikan oleh para pemodal. Masuknya para pebisnis ke dunia politik telah menciptakan industri politik yang sarat manipulasi. Praktik politik bermutasi menjadi pasar transaksi kepentingan berbagai pihak, salah satunya para kapitalis

Alhasil, aktivitas politik dan even-even politik berubah menjadi ajang perjudian dan bancakan bagi para pemilik modal yang bisnisnya membutuhkan legitimasi kekuasaan. Mereka turut bermain, baik secara langsung menjadi bagian dari partai politik maupun menjadi sponsor bagi parpol atau orang-orang yang berkeinginan maju dalam kontestasi politik. Alih-alih memberi perhatian besar pada perbaikan nasib rakyat, justru sebaliknya. Rakyat terabaikan nasibnya, bahkan jauh dari kata sejahtera.

Hal ini tentu sangat berbeda dengan Islam. Sebagai ideologi, Islam tidak hanya mengatur aspek ritual, tetapi juga aspek politik, yakni mengatur seluruh urusan umat dengan hukum-hukum syarak dalam seluruh aspek kehidupan, mulai dari politik itu sendiri, juga bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum, hankam, dan sebagainya.

Dalam Islam, aktivitas politik bermakna segala aktivitas yang terkait dengan pengaturan urusan masyarakat, baik menyangkut urusan kekuasaan maupun pengawasan dalam mengatur urusan rakyat. Inilah yang menjadi fungsi utama sebuah parpol.

Dikarenakan kedudukan parpol dalam Islam bermakna ‘mengurus urusan rakyat”, maka dalam melaksanakan fungsinya, parpol juga mengedukasi masyarakat agar mereka memahami apa saja yang berkaitan dengan kemaslahatan mereka. Jika terdapat kebijakan yang jauh dari maslahat, parpol dapat melakukan muhasabah (kontrol) terhadap penguasa.

Posisi penting parpol ini tegak atas asas amar makruf nahi mungkar. Sebagaimana firman Allah SWT :

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104)

Oleh karena itu, keberadaan parpol tidak terpisah dari masyarakat Islam. Ia bukan entitas istimewa yang memiliki kedudukan lebih dibandingkan rakyatnya. Ia adalah partai dakwah yang berdiri di atas fondasi iman dan Islam, serta menjadikan ideologi Islam sebagai kepemimpinan berpikirnya.

Keberadaan parpol pada akhirnya selaras dengan aktivitas dakwah dan muhasabah. Oleh karenanya, dalam menjalankan aktivitas ini, tidak harus bertumpu pada ada dan tidaknya dana.

Dalam menjalankan aktivitasnya, parpol juga jauh dari unsur kepentingan pribadi. Akidah Islam yang menjadi spirit tegaknya partai akan menjadikan parpol jauh dari rutinitas duniawi yang menjadikan materi sebagai tujuan.

Aspek kemaslahatan rakyat adalah hal utama yang menjadi fokus perhatian parpol. Begitu penguasa merumuskan kebijakan yang tidak sesuai dengan kemaslahatan rakyat, tugas partailah memberikan muhasabah. Parpol akan membuat mereka bekerja untuk rakyat dan sigap dalam melakukan muhasabah kepada penguasa.

Suasana keimanan yang melingkupi kerangka pikir dan Arah strategi perjuangan partai menjadikan kinerja parpol maksimal tanpa intervensi. Akidah Islam yang menjadi spirit perjuangan partai akan terpancar dalam setiap gerak partai. Alih-alih memikirkan dana operasional, partai dalam perspektif Islam begitu menyadari peran strategisnya yang harus bersih dari politik uang dan kepentingan berbagai pihak.

Sudah saatnya seluruh elemen negeri ini berbenah. Konsepsi partai politik ala kapitalisme terbukti mandul, pragmatis, dan menghasilkan industri politik yang sangat manipulatif. Kebijakan-kebijakan yang dihasilkan melalui UU tidaklah membuat rakyat sejahtera, malah makin menyengsarakan rakyat. Jika demikian adanya, sudah selayaknya perspektif Islam hadir dan dijalankan dalam diskursus partai politik. Wallahu’alam bisshowab.

 

 

Tags: APBNDana ParpolMisliani APemerhati Pendidikan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA