oleh : Farhan Wisnu Achmad (Mahasiswa Fakultas Hukum ULM)
Kebijakan terkait penggunaan ganja untuk pengobatan, meredakan, atau mengurangi gejala penyakit masih menjadi perdebatan di banyak negara, termasuk Indonesia. Isu Legalisasi tersebut menjadi perbincangan yang hangat di halayak masyarakat. Di Indonesia, penggunaan ganja di beberapa daerah sempat digunakan sebagai pengobatan tradisional. Namun, pemanfaatan ganja di Indonesia hingga kini sepenuhnya dilarang. Di negara yang telah melegalisasi ganja, seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Thailand, tanaman ini bisa digunakan sebagai obat herbal. Faktanya, ganja memang punya banyak manfaat untuk kesehatan. Dua yang paling kentara adalah menurunkan tekanan darah dan meminimalisir peradangan.
Seperti yang diketahui, pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 terdapat beberapa golongan narkotika, yakni golongan I, II, dan III. Narkotika golongan I adalah narkotika yang daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan, seoerti ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
Namun, pada pasal 8 ayat (1) yang berbunyi “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.” Hal ini berarti, ganja dan sejenisnya yang termasuk dalam narkotika golongan 1 dilarang untuk dipergunakan untuk kepentingan medis. Namun, diperbolehkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jumlah yang terbatas.
Oleh karena itu, ancaman hukuman terkait dengan penggunaan ganja, dirumuskan secara komprehensif dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, di antaranya sebagai berikut:
1.Orang yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar; Terdapat ancaman pidana dengan pemberatan apabila narkotika golongan I tersebut beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon. Untuk narkotika bukan dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar; Ancaman pidana dengan pemberatan dijatuhkan untuk barang bukti lebih dari 5 gram dengan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga);
2.Tidak hanya pengguna, seluruh ancaman pidana bagi orang yang kedapatan memproduksi, mengimpor, mengekspor narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Terdapat ancaman pidana dengan pemberatan apabila narkotika golongan I tersebut dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga);
3.Bagi orang yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Terdapat ancaman pidana dengan pemberatan apabila narkotika golongan I tersebut dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
4.Bagi orang yang membawa, mengirim, mengangkut narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Terdapat ancaman pidana dengan pemberatan apabila narkotika golongan I tersebut dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pada Rabu 20 Juli 2022, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dalam perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) sebagai upaya legalisasi ganja untuk keperluan medis dengan alasan kesehatan.
Sampai saat ini, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, ganja memang masih masuk dalam kategori narkotika golongan satu. Akan tetapi, hal ini tidak menutup kemungkinan adanya perubahan dimasa yang akan datang. Meskipun Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak untuk melakukan legalisasi, secara tersirat putusan tersebut juga memberikan suatu jalan untuk melakukan riset dan penelitian sebagai salah satu upaya untuk mencapai legalisasi.