
BANJARMASIN – KPU Kota Banjarmasin menyatakan baru menerima dan menangani 41 laporan pencatutan atau pencatatan nama warga masuk dalam partai politik (parpol).
Laporan pencatatan nama masuk ke parpol tersebut karena si pemilik nama/warga merasa keberatan karena namanya masuk dalam partai politik bukan pilihannya.
“Kami tangani dan sudah diklarifikasikan ada sebanyak 41 nama,” ungkap Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah, usai sosialisasi tahapan pemilu dan verifikasi parpol peserta pemilu 2024, kemarin.
Ia mengatakan, kasus yang ditangani ini berdasarkan pengaduan yang masuk info pemilu melalui tanggapan masyarakat. “Ia melaporkan diri melalui info Pemilu melalui tanggapan masyarakat, dan mereka melaporkan karena merasa bukan anggota parpol tersebut sehingga minta diklarifikasi,” jelasnya.
Dengan laporan tersebut KPU langsung mengklarifikasi ke partai bersangkutan dan meminta parpol untuk menghapuskan nama tersebut. “Sekarang masih berjalan, karena ada beberapa proses seperti pemanggilan pengurus parpol kemudian mengecek lagi melalui harddisc dan sipol apakah sudah dihapus atau belum,” katanya.
Jika masih ada nama tersebut, maka pemanggilan akan berulang lagi hingga partai politik yang menghapuskan. Proses ini KPU awasi hingga Desember 2022.
“Karena kalau dari KPU tidak ada akses, sehingga hanya partai politik bersangkutan yang bisa menghapusnya,” ujarnya.
Rahmiati mengatakan, penghapusan nama dari data sipol parpol ini karena pelapor merasa keberatan. Apalagi nama pelapor memiliki pekerjaan sebagai ASN atau pegawai BUMN yang harus netral.
“Ada sekitar 50 persen dari 41 nama yang dihapus tersebut jabatannya ASN atau BUMN, jadi mereka juga tetap mengawasi,” tutupnya. via