
BANJARMASIN – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa oknum pegawai Pegadaian Cabang Barabai (UPC) Rantau Ristianti Annisa Fitria, untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,25 miliar akibat korupsi yang dilakukannya, saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (12/10).
“Penggantian kerugian negara ini sebagai pidana tambahan, selain dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 400 juta subsider kurungan selama tiga bulan,” kata tim JPU Dwi Kurnianto dan Thesa Tamara Sanyoto.
JPU menyebutkan, jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama setelah satu bulan keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutup kerugian.
Namun jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk disita dan dilelang menutupi uang pengganti, maka diganti dengan kurungan selama empat tahun.
JPU meyakini terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan pada dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang diberikan kesempatan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menyampaikan pembelaannya, berharap diberi hukuman yang seringan mungkin.
“Saya menyesal dan mohon keringanan hukuman, karena saya sehari-hari menjaga ibu saya yang sakit,” katanya yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas II B Rantau.
Sidang akan dilanjutkan pada 26 Oktober dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Diketahui, perbuatan terdakwa menyelewengkan dana pelunasan kredit pada 127 akun kredit cepat aman (KCA) di UPC Rantau, dalam rentang tahun 2019 hingga 2020 telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
Adapun modusnya tak menyetorkan dana pelunasan KCA dari nasabah ke kas Pegadaian, dan membiarkan status KCA tetap aktif meskipun barang jaminan sudah ditebus nasabah debitur. ant