Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus Pegawai Pegadaian Rantau

JPU Tuntut Ganti Uang Korupsi Rp 2,25 M

by matabanua
12 Oktober 2022
in Indonesiana
0

 

TERDAKWA oknum pegawai Pegadaian Ristianti Annisa Fitria saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (12/10). (foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa oknum pegawai Pegadaian Cabang Barabai (UPC) Rantau Ristianti Annisa Fitria, untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,25 miliar akibat korupsi yang dilakukannya, saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (12/10).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\2\2\Gubernur Kukuhkan Komisioner KPID Kalsel.jpg

Gubernur Kukuhkan Komisioner KPID Kalsel

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\2\2\AXA.jpg

Polisi Amankan TKP Penemuan Mayat Murung Pudak

19 Agustus 2025
Load More

“Penggantian kerugian negara ini sebagai pidana tambahan, selain dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 400 juta subsider kurungan selama tiga bulan,” kata tim JPU Dwi Kurnianto dan Thesa Tamara Sanyoto.

JPU menyebutkan, jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama setelah satu bulan keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutup kerugian.

Namun jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk disita dan dilelang menutupi uang pengganti, maka diganti dengan kurungan selama empat tahun.

JPU meyakini terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi seperti didakwakan pada dakwaan primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang diberikan kesempatan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro menyampaikan pembelaannya, berharap diberi hukuman yang seringan mungkin.

“Saya menyesal dan mohon keringanan hukuman, karena saya sehari-hari menjaga ibu saya yang sakit,” katanya yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas II B Rantau.

Sidang akan dilanjutkan pada 26 Oktober dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Diketahui, perbuatan terdakwa menyelewengkan dana pelunasan kredit pada 127 akun kredit cepat aman (KCA) di UPC Rantau, dalam rentang tahun 2019 hingga 2020 telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.

Adapun modusnya tak menyetorkan dana pelunasan KCA dari nasabah ke kas Pegadaian, dan membiarkan status KCA tetap aktif meskipun barang jaminan sudah ditebus nasabah debitur. ant

 

Tags: Ganti Uang KorupsiHeru Kuntjorokasus korupsi Pegadaian RantauKasus Pegawai Pegadaian RantauKetua Majelis HakimRistianti Annisa FitriaTerdakwa oknum pegawai Pegadaian
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA