Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Harga Acuan Telur Ayam, Jagung hingga Daging Ayam

by matabanua
12 Oktober 2022
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2022\Oktober 2022\13 Oktober 2022\7\IMG-20200915-WA0047.jpg
(Foto:mb/web)

JAKARTA – Akhirnya, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menerbitkan aturan berisi harga acuan jagung, telur ayam hingga daging ayam. Harga acuan ini ditetapkan untuk tingkat pembelian di produsen dan harga acuan penjualan di konsumen.

Aturan ini diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2022. Harga acuan telur ayam, daging ayam dan jagung ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional bernomor 5 tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Trio Motor Kumpulkan Komunitas Pecinta Honda

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\7\7\master 7.jpg

Beras SPHP Mulai Digelontorkan

1 Juli 2025
Load More

Mengutip surat tersebut, Rabu menyebutkan jika untuk menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras, perlu menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.

“Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen adalah harga pembelian di tingkat produsen yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Kepala Badan,” isi pasal 1 surat.

Adapun mengacu Pasal 2,harga acuan pembelian di tingkat produsen ditentukan dengan pertimbangan struktur biaya produksi dan keuntungan sesuai karakteristik jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.

Sementara harga acuan penjualan di konsumen ditentukan dengan pertimbangan, biaya perolehan, biaya distribusi dan keuntungan, sesuai karakteristik jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.

Kemudian bila harga di tingkat produsen berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen, Kepala Badan dapat menugaskan Perum BULOG untuk membeli sesuai dengan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen.

Demikian pula bila harga di tingkat konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, Kepala Badan dapat menugaskan Perum BULOG untuk melakukan penjuala sesuai dengan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.

“Dalam hal harga di tingkat Produsen berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen, Kepala Badan dapat menugaskan BUMN di Bidang Pangan untuk melakukan pembelian sesuai dengan Harga Acuan,” mengutip isi surat tersebut.

Namun pembelian ini setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Dalam melakukan pembelian dan penjualan, Perum BULOG dan/atau BUMN di Bidang Pangan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, koperasi hingga swasta. lp6/mb06

 

 

Tags: Badan Pangan Nasionaldaging ayamjagungtelur ayam
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA