
JAKARTA – Ribuan pekerja/buruh menggelar aksi demo di Patung Kuda, Jakarta, Rabu. Salah satu tuntutan yang disuarakan para buruh ialah kenaikan upah minumum sebesar 13 persen pada 2023.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan kenaikan harga BBM, harus diiringi dengan kenaikan upah minimum para pekerja. Dia menyebut upah para buruh belum naik dalam 3 tahun terakhir. “Naikkan upah 13 persen, dari mana hitungannya? Menurut Litbang kami prediksi inflasi 6,5 persen setelah kenaikan BBM, pertumbuhan ekonomi 4,9 persen, jadi total 11,5 persen. Tiga tahun [buruh] tidak naik upah karena omnibus law,” kata Said di Jakarta, Rabu.
Said menyebut setidaknya ada sekitar 6.000 pekerja/buruh, yang ikut serta dalam aksi demo hri ini. Mereka adalah petani, nelayan, guru, PRT (pekerja rumah tangga), ojek online, buruh migran, hingga guru honorer.
Berikut ini 6 tuntutan buruh dalam aksi demo hari ini: 1. Menolak kenaikan harga BBM Baca Juga : Ada Demo Buruh, Begini Kondisi Lalu Lintas di Depan Istana Negara 2. Menolak Omnibus Law 3. Naikkan upah minimum 2023 sebesar 13 persen 4. Tolak PHK di masa resesi 5. Wujudkan reforma agraria 6. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Demo tersebut semula diperkirakan sebanyak 50.000 pekerja atau buruh.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, aksi yang berlangsung di Jakarta itu diikuti oleh pekerja atau buruh dari Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Pada saat yang sama, aksi juga akan dilakukan di 31 provinsi lain dengan titik aksi di kantor gubernur masing-masing provinsi. Aksi tersebut digelar sebagai buntut penolakan buruh terhadap kenaikan harga BBM yang mempengaruhi harga bahan pangan dan daya beli pekerja.
Selain itu, Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya menolak keras kebijakan PHK besar-besaran di tengah ancaman resesi global. Sikap ini disampaikan menanggapi pernyataan para menteri terkait yang mengatakan bahwa di 2023 dunia akan mengalami resesi.
Dia tidak menampik tentang kemungkinan akan adanya resesi global tersebut. Bahkan saat ini, di beberapa negara Eropa buruh-buruhnya juga sedang melakukan demonstrasi dikarenakan harga-harga melambung tinggi.
Sama seperti di Indonesia, Said mengatakan, para buruh juga menyuarakan penolakan atas kenaikan harga dan PHK besar-besaran. Dari sisi penetapan upah minimum, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa besaran upah pekerja untuk 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36/2021.
Sebagai informasi, pada 2021 saat penetapan upah minimun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan formulasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36/2021.
Tahun ini pun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan akan kembali menggunakan formulasi tersebut. rep/bisn/mb06