
BANJARMASIN – Ketua Komisi KPU Kota Banjarmasin, Rahmiati Wahdah mengungkapkan, dalam verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024 hanya 19 partai dari 24 partai yang mendaftarkan sebagai sebagai partai peserta pemilu.
“Lima parpol sudah tak lulus dalam seleksi awal atau seleksi administrasi, sehingga dinyatakan gugur. Parpol tersebut yakni Partai Republik Satu, Partai Republikku, Partai Republikku Indonesia, Parsindo dan Partai Kebangkitan Nusantara,” jelasnya, usai sosialisasi tahapan pemilu dan verifikasi persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024, di salah satu hotel berbintang, Selasa (11/10).
Rahmiati mengatakan, kini tersisa 19 parpol yang masih akan menjalani tahapan vefikasi faktual oleh KPU RI. “19 Parpol tersebut tinggal menunggu hasil dari KPU RI, karena yang menentukan verifikasi faktual hanya KPU RI,” tuturnya.
Ke-19 partai politik tersebut telah melakukan tandatangan berita acara perbaikan bersama KPU Kota Banjarmasin. Tahapan selanjutnya yakni bimbingan teknis terhadap partai politik tersebut.
Diungkapkan pula, pada Pemilu 2024 terdaftar sebanyak 465.524 pemilih berdasarkan rekap di bulan September 2022. “Sedangkan jumlah pemilih pemula atau yang berumur 17 tahun sebanyak 17 ribu per tanggal 30 September 2022,” katanya.
Pemutahiran data atau coklit data akan dilakukan lagi pada 14 November ini 2022.
Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati mengatakan, sejumlah partai politik tak lolos dari seleksi awal atau seleksi administrasi, umumnya tak dapat memenuhi persyaratan dasar yang mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU – XVIII /2022 atas uji materi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Diantaranya, tidak memiliki kepengurusan di tingkat propinsi atau tingkat kota Banjarmasin, tidak memenuhi keterwakilan perempuan pada pengurusan partai politik tingkat pusat minimal 30 persen, serta tidak memiliki kantor tetap untuk kepengurusan partai politik dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten hingga berakhirnya masa pemilu,” jelasnya.
Sedangkan bagi partai politik yang lulus dalam seleksi adminitrasi, masih menunggu hasil verifikasi faktual dari KPU RI. Pada verifikasi faktual nanti, KPU akan mengambil sampel terhadap keanggotaan partai. Sampel ditentukan oleh KPU RI diturunkan kepada KPU kabupaten/kota melalui KPU provinsi.
“Anggota parpol yang kena sampel akan didatangi petugas verifikator KPU kabupaten/kota,” ujarnya. via