
Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kandungan gas air mata yang digunakan aparat dalam insiden di Stadion Kanjuruhan Malang telah diperiksa di laboratorium.
Ia menyebut Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menemukan sejumlah gas air mata yang digunakan telah kedaluwarsa atau melewati batas masa guna.
“Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian juga sedang diperiksakan di laboratorium,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (11/10), kepada cnnindonesia.com.
Ia menjelaskan hari ini, TGIPF meminta keterangan dari LPSK, PSSI, PT Liga hingga Indosiar. Permintaan keterangan akan dilanjutkan kepada masyarakat sipil pada malam ini.
“Tim akan segera melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi sehingga diharapkan laporannya bisa saya serahkan kepada bapak presiden pada hari Jumat pekan ini,” kata Mahfud.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya. Mulanya, suporter Arema tampak turun ke area lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.
Hal itu direspons polisi dengan menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion. Akibatnya, penonton berlarian karena panik.
Mereka berlarian ke pintu keluar dalam kondisi sesak napas dan terinjak-injak hingga ada yang meninggal dunia. Sampai saat ini tercatat ada 131 orang tewas, dua di antaranya merupakan personel polisi.
Atas kejadian ini, pemerintah membentuk TGIPF untuk menyelidiki dan mengusut tuntas tragedi nahas tersebut.
Sementara, Korban tewas Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu malam (1/10) lalu bertambah satu orang pada Selasa (11/10).
Kabar tersebut dikonfirmasi Menko PMK Muhadjir Effendy. Dengan demikian, berdasarkan data pemerintah, maka jumlah korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut kini mencapai 132 orang, dua di antaranya anggota kepolisian.
Korban tewas terbaru adalah Helen Priscella berusia 21 tahun warga Desa Amadanom, Dampit Malang, Jawa Timur. Muhadjir mengatakan Helen yang meninggal dalam perawatan di rumah sakit itu sempat dijenguk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kala berkunjung ke Malang tengah pekan lalu.
Muhadjir menjelaskan, Helen adalah seorang mahasiswi di sebuah akademi kebidanan. Sebelum menjalani perawatan di RS Saiful Anwar hingga ajal menjemputnya, Helen dirawat di RS Cakra, Kecamatan Turen.
Hingga kini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. web