
BANJARMASIN – Pengelola salah satu kafe di kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe, yang menggelar event perayaan ulang tahun diiringi dengan musik dj bertepatan di malam hari besar keagamaan dipanggil Satpol PP Banjarmasin.
Kepala Seksi Penegakkan Perda di Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi menyatakan, dari hasil pemanggilan, ada tiga pelanggaran yang diketahui dan dilakukan pemilik kafe bernama Sekut Days CO.
“Pertama, kafe itu tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Kedua, menggelar pertunjukan musik disjoki (DJ). Dan ketiga menggelarnya di malam hari besar keagamaan,” ucapnya, Selasa (11/10).
Untuk itu, menurut Mulyadi, pihaknya pun lantas meminta pemilik kafe menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar ketentuan.
“Mereka juga mesti melengkapi surat perizinan misalnya TDUP. Paling lambat, sebulan ke depan sudah harus ada TDUP itu,” tekannya.
Diungkapkan Mulyadi, dari keterangan pemilik kafe, mereka mengakui menggelar hajatan yang dikemas dengan pertunjukan musik dj.
“Mereka mengaku tidak mengetahui bahwa malam itu adalah malam hari besar keagamaan,” jelasnya.
Namun, masalahnya bukan hanya itu saja. Menurut Mulyadi, kafe mestinya tidak diperkenankan untuk menggelar pertunjukan musik dj secara langsung.
“Besok, kami juga akan melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama untuk kafe itu,” ungkapnya.
Mulyadi menekankan apabila yang bersangkutan mengulang, maka pihaknya bakal menindak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau mengulang, akan dihentikan sementara aktivitas usahanya. Lalu, kalau sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung punya TDUP, akan kami kenakan sanksi tindak pidana ringan alias tipiring,” tegasnya.
Sementara, perwakilan Owner Sekut Days Co, Rahman mengatakan, acara tersebut murni hanya untuk perayaan peringatan dua tahun Sekut Days Co.
“Pemilihan tanggal tersebut kami akui itu kelalaian kami. Kami tidak mengkroscek terlebih dulu bahwa tanggal tersebut ternyata meruapakan hari besar keagamaan,” ujarnya.
Mereka juga mengakui bahwa saat penyelenggaraan tidak lapor kepada pihak berwajib. “Kami hanya izin di paguyuban, biasanya juga dengan hanya melaporkan bahwa akan ada digelar kegiatan atau event saja,” jelasnya.
Izin atau lapor ke paguyuban itu, lanjut dia, supaya tidak bentrok dengan kedai-kedai lain kalau menyelenggarakan acara pada tanggal yang sama.
Terkait hal itu, pihak Sekut Days Co mengaku telah dipanggil oleh pihak kepolisian pada Senin (10/10).
“Kami juga dipanggil ke Polresta Banjarmasin selain pihak Satpol PP, untuk dimintai keterangan terkait event kami kemarin. Tapi, lebih diarahkan ke edukasi saja sih,” bebernya.
Atas kelalaian ini, Rahman mewakili seluruh manajemen Sekut Days Co, meminta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Banjarmasin.
Sementara, perwakilan Paguyuban Bandarmasih Tempo Doeloe, Muclis Wahyudi juga mengakui pihaknya telah lalai. “Malam itu ternyata malam hari besar keagamaan. Rata-rata semua orang tidak sadar,” ungkapnya.
Terkait perizinan, Muclis menyadari masih ada beberapa yang kurang paham dan ketidaktahuan dari pihaknya.
“Kami masih banyak yang kurang mengerti bagaimana cara penyelenggaraan sebuah acara. Misalnya, terkait perizinannya kemana saja. Ke depan akan kami perbaiki lagi, dan semoga tidak terulang lagi,” ujarnya, seraya menyampaikan permohonan maaf atas nama Paguyuban Bandarmasih Tempo Doeloe. dwi