
JAKARTA – Dianggap merugikan nelayan kepiting, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan RI meninjau ulang peraturan pemerintah (permen) KP Nomor 16 Tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Imam Suprastowo dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M Syaripuddin.
Imam mengungkapkan, dalam KP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut hanya mengatur karapas dengan lebar di atas 12 cm yang dapat diekspor. Berbeda dengan aturan pendahulunya, yaitu Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang berpatokan pada berat karapas.
Buntut dari hal tersebut, banyak nelayan kepiting di Kalsel yang rugi lantaran tidak dapat mengekspor kepitingnya. Sehingga, eksportir, nelayan, dan pengumpul di Kalsel pun merasakan dampak dari aturan tersebut.
“Aturan harusnya memihak kepada kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, kita berharap ada kebijakan yang bisa menguntungkan semua pihak, terutama nelayan kita yang harus segera mendapat perlindungan. Karena yang paling terusik dengan permen ini adalah nelayan-nelayan Kalsel, yang notabene berada di laut dangkal,” ujarnya, Jumat (7/10).
Hal tersebut ditanggapi Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Dr Ir Ridwan Mulyana MT.
Ia menjeaskan, pemberlakuan batasan ukuran minimal karapas kepiting konsumsi yang dapat ditangkap minimal 12 cm, mengacu pada hasil penelitian bahwa ukuran di bawah 12 cm masuk dalam kategori kepiting muda.
“Ketentuan menangkap di atas 12 cm, dimaksudkan untuk menjaga kelestarian sumber daya kepiting. Kepiting yang ditangkap diharapkan sudah pernah bereproduksi atau memijah, sehingga kepiting di alam diharapkan dapat terus dilestarikan,” ujarnya.
Menurut anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Aris Gunawan, pada kenyataannya di lapangan panjang karapas di Kalsel tergolong kecil. Namun, secara berat, kalau mengacu pada aturan sebelumnya yakni Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, karapas yang ada sudah memenuhi persyaratan ekspor.
Ia berharap, aturan yang dibuat dapat kebijakan muatan lokal, sehingga dapat mengakomodir masyarakat dan nelayan Kalsel. Karenanya, perlu adanya peninjauan ulang terhadap KP Nomor 16 Tahun 2022.
Selanjutnya, Ridwan mengatakan akan menampung dan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan wakil rakyat Kalsel. Untuk mengubah aturan yang sudah ditetapkan, menurutnya harus melewati birokrasi serta tahapan-tahapan yang panjang, sehingga tidak bisa diakomodir secara cepat.
Merasa tidak mendapatkan titik terang yang gamblang, Komisi II DPRD Kalsel berencana dan menjadwalkan pertemuan bersama Komisi IV DPR RI, untuk membahas permasalahan ini demi membantu keberlangsungan hidup para nelayan.
Turut hadir dalam kunjungan kerja ini, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel Rusdi Hartanto beserta jajaran, dan koordinator masyarakat nelayan, petambak, pengusaha, dan pekerja kepiting di Wilayah Kalsel, Lukman Hidayatullah bersama anggota. rds