JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkap, Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional telah mulai membahas formula upah minimum 2023. Sesuai dengan aturan, angka kenaikan Upa Minimum Provinsi (UMP) 2023 harus diumumkan November 2022. “Kita sudah minta Bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke teman-teman serikat pekerja dan buruh maupun kepada asosiasi pengusaha,” uja Ida Fauziyah.
Dia memastikan kalau hasil diskusi mengenai kenaikan UMP 2023 akan diumumkan pada November 2022. Karena, itu sudah menjadi aturan yang disepakati. “Ya pasti November, orang ketentuannya,” ujar dia.
Meski begitu, Ida Fauziyah belum memberikan bocoran berapa besaran kenaikan UMP 2023. “Kita akan dengarkan hasilnya itu. Saya sudah bicara dengan Dirjen PHI Jamsos,” pungkasnya.
Menegok ke belakang, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Uph Minimum Provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09 persen. UMP ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2022.
Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.
Lantaran pemenuhan kebutuhn yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Berikut daftar besaran upah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur masing-masing daerah.
1. Aceh Rp 3.166.460, Sumatera Utara Rp 2.522.609, Sumatera Barat Rp 2.512.539, Sumatea Selatan Rp 3.144.776, Riau Rp 2.938.564, Kepulauan Riau Rp 3.050.172, Jambi Rp 2.649.034,
Bengkulu Rp 2.238.094, Lampung Rp 2.440.485, Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.883, DKI Jakarta Rp 4.641.854,
Jawa Barat Rp 1.841.486, Jawa tengah Rp 1.812.935,
DI Yogyakarta Rp 1.840.915, Jawa Timur Rp 1.891.567
Banten Rp 2.501.202, Bali Rp 2.516.971, Nusa Tenggara Barat Rp 2.207212, Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000, Kalimantan Barat Rp 2.434.327, Kalimantan Tengah Rp 2.922.515,
Kalimantan Selatan Rp 2.906.472, Kalimantan Timur Rp 3.014.496, Kalimantan Utara Rp 3.016.738, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Tengah Rp 2.390.739, Sulawesi Selatan Rp 3.165.86, Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595, Gorontalo Rp 2.800.580, Sulawesi Barat Rp 2.678.863, Maluku Rp 2.619.312
Maluku Utara Rp 2.862.231, Papua Barat Rp 3.200.000
dan Papua Rp 3.561.932. lp6/mb06