Kamis, Agustus 7, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KDRT Dan Perselingkuhan Dalam Lingkup Rumah Tangga

by matabanua
9 Oktober 2022
in Opini
0

oleh: Maulida Yanti, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas ULM

Keutuhan dan kerukunan dalam rumah tangga dalam suasana yang tentram,damai,serta harmonis merupakan dambaan setiap suami istri namun dengan adanya isu yang sedang marak di perbincangakan akhir-akhir ini yaitu adanya isu tentang kdrt serta perselingkuhan bahkan dari kalangan-kalangan artis papan atas sekalipun.Maraknya berita yang beredar mengenai kasus kdrt dan perselingkuhan tersebut banyak hal yang akan terjadi yaitu adanya pemberlakuan hukum kepada pelaku kdrt dan perselingkuhan tersebut.Adanya Hukum yang menjerat kasus tersebut;

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\7 Agustus 2025\8\8\master opini.jpg

Melihat Lebih Dalam Ramainya Simbol Bajak Laut

6 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Pilkada Tak Langsung dan Politik Berbiaya Tinggi

6 Agustus 2025
Load More

Hukum yang menjerat kasus pelaku KDRT;

Pasal 44 ayat (1): “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Hukum yang menjerat pelaku kasus perselingkuhan;

Terkait pidana selingkuh, KUHP mengatur secara khusus adanya sanksi hukum pidana istri selingkuh yang melakukan perzinaan. Pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pada dasarnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan bentuk tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga yang dapat menimbulkan kesengsaraan serta penderitaan bagi korbannya yang sebagian besar terjadi pada kaum perempuan.

Dalam hal tersebut yang menyebababkan terjadinya kasus kdrt serta perselingkuhan tersebut karena disebabkan oleh beberapa faktor internal maupun eksternal contohnya adanya permasalahan dari segi faktor ekonomi,faktor depresi,serta faktor pendidikan.

Oleh karena itu ada baiknya untuk melakukan penanganan apabila terjadinya kasus kdrt maupun perselingkuhan dalam rumah tangga contohnya dengan menjalin komunikasi dengan baik terhadap pasangan,serta apabila ada permasalahan dalam rumah tangga sebaiknya diselesaikan dengan baik serta kepala dingin,dan saling percaya satu sama lain terhadap pasangan agar tidak terjadi kesalah fahaman dalam rumah tangga.

 

 

Tags: KDRTMahasiswi Fakultas Hukum Universitas ULMMaulida Yanti
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA