
TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan pendataan tenaga non-ASN di Bumi Sarabakawa per 30 September 2022 lalu.
Pendataan yang telah tahap prafinalisasi ini, telah disetujui Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong.
Kepala BKPSDM Tabalong H Rusmadi mengatakan, sedikitnya ada 2.000 lebih tenaga non-ASN serta puluhan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdata di pendataan tenaga non ASN Tabalong.
“Tepatnya ada 2.479 tenaga non-ASN, dan 90 Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang melakukan input data,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/10).
Menurutnya, dilakukan pendataan terhadap tenaga non-ASN dan tenaga honorer ini untuk pemetaan, dalam rangka mengetahui jumlah tenaga non-ASN di Tabalong.
Setelah pendataan ini, berdasarkan juknis Kemenpan-RB dan BKN selanjutnya akan dilaksanakan finalisasi pada 30 Oktober mendatang.
“Dari hasil tersebut, nantinya jadi bahan bagi pemerintah pusat melakukan langkah-langkah kebijakan selanjutnya, untuk penyelesaian tenaga honorer,” ucapnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa kriteria tenaga non-ASN yang dapat di data dalam aplikasi pendataan yang tercantum dalam surat Menpan-RB tertanggal 22 Juli 2022.
“Yaitu, tenaga non-ASN yang pembayarannya dibayar melalui belanja pegawai, kemudian tenaga non-ASN yang memilik masa kerja minimal satu tahun per 31 September, dan tenaga non-ASN yang tidak dibayar melalui jasa outsourcing,” jelasnya.
Saat ini, di Tabalong belum memiliki tenaga non-ASN yang dibayar outsourcing, dan yang tidak dibayar melalui BLU/BLUD.
Terpisah, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Peningkatan Kapasitas ASN BKPSDM, Vera mengatakan, dalam pendataan kali ini masih ada beberapa THK II yang belum terakomodir.
“Di data aplikasi kami, THK II itu ada 157, sedangkan yang terdaftar baru 90. Sisanya ini akan kami gali apakah yang bersangkutan posisinya meninggal dunia, atau memang beralih menjadi ASN atau mutasi ke daerah lain. Itu menjadi bahan pertimbangan kami untuk bahan finalisasi nantinya” ucapnya.
Menurutnya, jika masih ada tenaga non-ASN yang memang sesuai ketentuan, maka kemudian BKPSDM Tabalong akan berkirim surat ke Kemenpan-RB untuk melakukan perpanjangan, setelah terlebih dahulu pihaknya mengupload link pengumuman prafinalisasi di aplikasi.
Terkait seleksi penerimaan P3K, bagi yang hingga saat ini belum dapat terdata dalam aplikasi pendataan tenaga non-ASN, maka masih tetap bisa mengikuti seleksi penerimaan P3K sesuai ketentuan.
“Selama persyaratannya kemudian verifikasi pendidikannya sesuai dengan ketentuan, maka mereka bisa mengikuti seleksi penerimaan P3K,” pungkasnya. tal