
BANJARMASIJ – Mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar Saufiah, ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah hingga Rp 1 miliar lebih, pada sidang yang berlangsung pada Rabu (5/10), dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada sidang dipimpin Mejelis Hakim Jamsir Simanjuntak didampingi Ahmad Gawie dan Arief Winarno, di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu menyebutkan dalam dakwaannya, pada tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Banjar menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Banjar sebesar Rp 16.296.093.000.
Penggunaan dana hibah per 31 Desember 2020 terserap Rp 13.132.248.863, sehingga ada sisa Rp 3.163.844.173.
Sisa dana tersebut, kembali digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan pilkada di bulan Januari-Februari 2021, terkait masih berlangsungnya gugatan sengketa pemilihan calon bupati/wakil bupati. Sehingga, terdapat sisa dana hibah sebesar Rp 1.229.907.500 yang wajib dikembalikan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Banjar.
Namun, hingga tiga bulan sejak penetapan calon terpilih, di dalam rekening bendahara hanya terdapat dana Rp 102.634.864, yang akhirnya dikembalikan oleh Ideham Khalik selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar ke kas umum daerah.
Tak hanya itu, dalam temuan, terdakwa juga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp 229.500.619.
Saat pemeriksaan saksi, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamjidillah mengatakan, administrasi dan pengelolaan serta pertanggungjawaban adalah ranah sekretariatan.
“Komisioner tidak terlibat dalam administrasi maupun pengelolaan keuangan. Sebagaimana dana hibah sebelum mengajukan ke pemda sebesar Rp 16,2 miliar, yang diperuntukan pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020 yang lalu,” katanya.
Setelah keterangan saksi Fajeri Tamjidillah, Ketua Majelis hakim mengagendakan sidang dilanjutkan pada Rabu (12/10) mendatang, dengan agenda keterangan saksi. jjr