
BANJARMASIN – Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di kawasan Jalan Cendana Kayutangi, telah dilaporkan ke pihak kepolisian demi mencegah kejadian serupa tak terulang lagi.
“Korban mahasiswi yang mengalami aksi pelecehan seksual di Jalan Cendana Kayutangi, memang tak mau lapor ke polisi. Tapi kami tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi aksi serupa tak terulang lagi,” ucap Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ULM, Lena Hanifah, Rabu (5/10).
Dari koordinasi dengan pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin, ia menyebutkan personel kepolisian cukup rutin melakukan patroli di kawasan Cendana dan sekitarnya.
“Jadi, saat ini kami hanya melaksanakan pendampingan saja untuk mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual,” ucap dosen Fakultas Hukum ULM ini.
Menurutnya, pendampingan psikologi dan akademis sangat dibutuhkan para mahasiswi ULM yang jadi korban pelecehan seksual, khususnya di kawasan sekitar kampus di Kayutangi.
“Walau kami sudah membuka hotline Satgas PPKS di nomor 0812-5622-6946, ternyata banyak mahasiswi tak berani melapor. Inilah kendala yang kami hadapi, sehingga belum ada tambahan korban pelecehan seksual dari kalangan mahasiswi,” ungkapnya.
Lena menduga, ada ketakutan secara psikologis dihadapi para korban saat melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya.
Diketahui, Satgas PPKS ULM dibentuk berdasar Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Rektor ULM Nomor 001/2022, menggantikan belied lama pada 2019.
Satgas PPKS ULM dibentuk pada awal Maret 2022, yang menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) serta buku saku. jjr