Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengajuan PBG Jangan Sampai Merugikan

by matabanua
6 Oktober 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\Oktober 2022\7 Oktober 2022\5\hal 5\Bambang Yanto Permono.jpg
BAMBANG YANTO PERMONO(Foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin akan mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam pengajuan PBG menggunakan SIMBG berbasis web, yaitu melalui laman simbg.pu.go.id.

Pengajuan secara online, sehingga haruslah ada ketelitian pengisian dalam pengajuannya agar tidak error’.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono mengatakan, dalam pengajuan PBG memang ada syarat-syarat teknis yang lebih detail harus dipenuhi. Hal itu bertujuan agar bangunan tersebut terjamin kualitas dan keamanannya serta sesuai dengan ijin fungsi bangunan yang diajukan.

“Jika dulu dengan IM hanya perlu waktu paling lama 1 bulan, tapi dengan PBG hampir satu tahun belum juga kelar,” kata Bambang Yanto Permono, kemarin.

Menurutnya, pemko harus siap menyiapkan pola perijinan agar masyarakat juga tak direpotkan bahkan merasa dirugikan dengan banyaknya waktu hilang.

“Jadi apapun persyaratan dipermudah, karena mereka mengajukan PBG tersebut dengan konsekuensi siap membayar pajak. Jadi jangan sampai dirugikan,” jelasnya.

Dengan penilaian ini, dia menghendaki ada beberapa penekanan dalam Perda tentang PBG yang saat ini dibahas di dewan Banjarmasin.

Misalnya, pihak terkait yakni bidang pengawasan bangunan (Wasbang) PUPR Banjarmasin memberikan bantuan teknis kepada pemohon PBG.

“Harapannya dengan adanya bantuan itu, proses kepengurusan PBG tidak lagi terlalu lama dan tidak ribet hingga membuat pemohon dirugikan,” ujarnya.

Bambang pun mengingatkan, agar Dinas PUPR menyiapkan tenaga SDM terkait hal ini. “Kalau keterbatasan personel, bisa memakai tenaga kontrak. Selama itu dibolehkan dan memang dibutuhkan untuk menggunakan tenaga kontrak, kenapa tidak dipakai,” ujarnya.

Selain itu, besaran retribusi untuk PBG disesuaikan. “Saat ini untuk membangun tipe 36, hanya untuk detail kontruksi sudah senilai Rp 5 juta hingga Rp10 juta. Nah ini yang harus disesuaikan,” sebutnya.

Meskipun demikian, Bambang menyadari, regulasi PBG merupakan amanat UU Cipta Kerja. Jadi, pemerintah harus siap dengan konsekuensi yang ada.

Namun, Pemko bisa menindaklanjuti dan menangani lewat Perda, agar polanya bisa berubah. “Jangan malah pemohon izin direpotkan PBG. Apabila terlalu lama, yang rugi kan Pemko karena PAD yang masuk menjadi lambat,” katanya. via

 

 

Tags: Bambang Yanto PermonoPBGSIMBGWakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA