
BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin akan mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam pengajuan PBG menggunakan SIMBG berbasis web, yaitu melalui laman simbg.pu.go.id.
Pengajuan secara online, sehingga haruslah ada ketelitian pengisian dalam pengajuannya agar tidak error’.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono mengatakan, dalam pengajuan PBG memang ada syarat-syarat teknis yang lebih detail harus dipenuhi. Hal itu bertujuan agar bangunan tersebut terjamin kualitas dan keamanannya serta sesuai dengan ijin fungsi bangunan yang diajukan.
“Jika dulu dengan IM hanya perlu waktu paling lama 1 bulan, tapi dengan PBG hampir satu tahun belum juga kelar,” kata Bambang Yanto Permono, kemarin.
Menurutnya, pemko harus siap menyiapkan pola perijinan agar masyarakat juga tak direpotkan bahkan merasa dirugikan dengan banyaknya waktu hilang.
“Jadi apapun persyaratan dipermudah, karena mereka mengajukan PBG tersebut dengan konsekuensi siap membayar pajak. Jadi jangan sampai dirugikan,” jelasnya.
Dengan penilaian ini, dia menghendaki ada beberapa penekanan dalam Perda tentang PBG yang saat ini dibahas di dewan Banjarmasin.
Misalnya, pihak terkait yakni bidang pengawasan bangunan (Wasbang) PUPR Banjarmasin memberikan bantuan teknis kepada pemohon PBG.
“Harapannya dengan adanya bantuan itu, proses kepengurusan PBG tidak lagi terlalu lama dan tidak ribet hingga membuat pemohon dirugikan,” ujarnya.
Bambang pun mengingatkan, agar Dinas PUPR menyiapkan tenaga SDM terkait hal ini. “Kalau keterbatasan personel, bisa memakai tenaga kontrak. Selama itu dibolehkan dan memang dibutuhkan untuk menggunakan tenaga kontrak, kenapa tidak dipakai,” ujarnya.
Selain itu, besaran retribusi untuk PBG disesuaikan. “Saat ini untuk membangun tipe 36, hanya untuk detail kontruksi sudah senilai Rp 5 juta hingga Rp10 juta. Nah ini yang harus disesuaikan,” sebutnya.
Meskipun demikian, Bambang menyadari, regulasi PBG merupakan amanat UU Cipta Kerja. Jadi, pemerintah harus siap dengan konsekuensi yang ada.
Namun, Pemko bisa menindaklanjuti dan menangani lewat Perda, agar polanya bisa berubah. “Jangan malah pemohon izin direpotkan PBG. Apabila terlalu lama, yang rugi kan Pemko karena PAD yang masuk menjadi lambat,” katanya. via