BANJARMASIN – Menang dan kalah, ditolak atau diterima merupakan hal lumrah dalam mengajukan gugatan. Namun, penolakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan judicial review UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022, patut dikritisi.
“Harus diagendakan eksaminasi atas putusan MK ini. Sebab, faktanya pada putusan perkara Nomor 59/PUU-XX/2022 justru salah ketik berbeda yang dibacakan hakim konstitusi MK,” ucap Ketua Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady kepada jejakrekam.com, Rabu (5/10).
Sebagai bentuk protes saat pembacaan amar putusan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (29/9), pria yang akrab disapa Kai ini pun memilih berjalan kaki sepanjang 6,7 kilometer dari Kantor Borneo Law Firm (BLF), Jalan Brigjen Hasan Basry Kayutangi ke Balai Kota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata dengan menenteng bendera merah putih.
“Saya jalan kaki waktu itu, karena MK mengalahkan gugatan warga Banjarmasin atas UU Kalsel. Saya longmarch dari Kayutangi ke Balai Kota,” tutur Nisfuady.
Dia mengatakan pencabutan gugatan oleh Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya dalam perkara bernomor 60/PUU-XX/2022 dengan surat tertanggal 22 September 2022, justru berada pada waktu yang tidak tepat. Itu ketika warga Banjarmasin tengah merayakan Hari Jadi Kota ke-496 tahun.
Nisfuady pun curiga justru gara-gara pencabutan gugatan oleh dua elite Banjarmasin makin menguatkan MK untuk menolak gugatan warga bersama Kadin Kota Banjarmasin sebagai pemohon perkara yang sama demi mengembalikan status ibukota Kalsel ke Banjarmasin.
“Seandainya gugatan warga menang di MK, saya sudah bernazar jalan kaki dari Lapangan Murjani Banjarbaru ke Banjarmasin, Namun, karena kalah, ya jalan kaki dari Kayutangi ke Balai Kota dengan waktu tempuh 1 jam 10 menit berjarak 6,7 kilometer,” tuturnya.
Tokoh Banua Anyar ini juga menyesalkan kenapa komitmen awal warga bersama Walikota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Banjarmasin justru tercederai dengan pencabutan gugatan di MK.
“Saya tetap menjaga amanah 52 Dewan Kelurahan serta tokoh-tokoh masyarakat yang bergabung ke Forkot Banjarmasin. Termasuk, rekan-rekan media yang setia mengawal gugatan kami,” tegas Nisfuady.
Dia berjanji pada Oktober 2022 ini bisa digelar diskusi publik untuk eksaminasi sekaligus mendengarkan langsung alasan Walikota Ibnu Sina mencabut gugatan dengan segala konsekuensinya.
“Biar Pak Wali yang bercerita apa alasan dasarnya, walau sementara ini akibat diintervensi Mendagri. Yang pasti, dengan adanya putusan MK itu, Forkot Banjarmasin akan menjalankan aksi mosi tidak percaya sepanjang hayat dengan 9 hakim konstitusi,” tegas Nisfuady.
Senada, Direktur BLF Banjarmasin Dr Muhamad Pazri mengatakan dirinya menemukan fakta bahwa adanya salah ketik pada putusan perkara Nomor 59/PUU-XX/2022 dengan yang diucapkan hakim konstitusi saat sidang pembacaan putusan.
“Kami sudah menduga banyak kejanggalan dalam putusan MK. Termasuk, ada hakim konstitusi MK, Aswanto yang dicopot oleh DPR RI juga ikut tanda tangan dalam putusan perkara gugatan UU Provinsi Kalsel,” kata advokat muda ini. jjr