
BANJARMASIN – Usulan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2023 mulai dibahas DPRD Kota bersama Pemko Banjarmasin.
Pembahasan melibatkan Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bagian Hukum Sekretariat DPRD Banjarmasin. Sementara, agenda pembahasan dipersiapkan sebanyak 23 Raperda yang akan menjadi Prolegda tahun 2023.
Diungkapkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin Siti Rahimah dari sebanyak 23 Raperda itu 8 Raperda di antaranya usulan inisiatif dari pihak dewan.
Reperda inisiatif dewan itu di antaranya, pertama Raperda Perubahan atas Perda Nomor : 24 tahun 2014 tentang Kerjasama Daerah. Kedua Raperda Perubahan Perda Nomor : 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi.
Ketiga Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan keempat Raperda Perubahan atas Perda Nomor : 14 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.
“Sedangkan dari pihak Pemko Banjarmasin merencanakan mengusulkan 15 Raperda,” ujarnya
Rahimah yang merupakan politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, raperda yang dipersiapkan DPRD untuk prolegda tahun 2023 sebagian merupakan untuk merevisi atau merubah Perda yang sebelumnya diterbitkan. Beberapa ada yang direvisi karena memang harus disesuaikan dengan UU Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun Peraturan Pelaksanaannya.
“Raperda pembinaan usaha mikro, raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Banjarmasin, raperda pengelolaan kekayaan intelektual, serta raperda retribusi jasa umum,” ujarnya.
Diungkapkan, selain direvisi tidak menutup kemungkinan nantinya ada Perda yang dicabut karena bertentangan dengan UU Cipta Kerja.
Dijelaskan, rapat paripurna penandatangan nota kesepahaman prolegda antara DPRD dengan Pemko Banjarmasin tahun 2023 nantinya paling lambat disepakati sebelum akhir Nopember atau sebelumnya disahkannya RAPBD tahun 2023. via