Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan dan Pemko Bahas Prolegda 2023

by matabanua
6 Oktober 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\Oktober 2022\7 Oktober 2022\5\hal 5\Siti Rahimah.jpg
SITI RAHIMAH(Foto:mb/via)

BANJARMASIN – Usulan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2023 mulai dibahas DPRD Kota bersama Pemko Banjarmasin.

Pembahasan melibatkan Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bagian Hukum Sekretariat DPRD Banjarmasin. Sementara, agenda pembahasan dipersiapkan sebanyak 23 Raperda yang akan menjadi Prolegda tahun 2023.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2025.jpg

Yamin Fokuskan Empat Kebijakan Pembangunan Tahun 2026

10 Juli 2025
Load More

Diungkapkan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin Siti Rahimah dari sebanyak 23 Raperda itu 8 Raperda di antaranya usulan inisiatif dari pihak dewan.

Reperda inisiatif dewan itu di antaranya, pertama Raperda Perubahan atas Perda Nomor : 24 tahun 2014 tentang Kerjasama Daerah. Kedua Raperda Perubahan Perda Nomor : 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Rekreasi.

Ketiga Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan keempat Raperda Perubahan atas Perda Nomor : 14 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.

“Sedangkan dari pihak Pemko Banjarmasin merencanakan mengusulkan 15 Raperda,” ujarnya

Rahimah yang merupakan politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, raperda yang dipersiapkan DPRD untuk prolegda tahun 2023 sebagian merupakan untuk merevisi atau merubah Perda yang sebelumnya diterbitkan. Beberapa ada yang direvisi karena memang harus disesuaikan dengan UU Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun Peraturan Pelaksanaannya.

“Raperda pembinaan usaha mikro, raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Banjarmasin, raperda pengelolaan kekayaan intelektual, serta raperda retribusi jasa umum,” ujarnya.

Diungkapkan, selain direvisi tidak menutup kemungkinan nantinya ada Perda yang dicabut karena bertentangan dengan UU Cipta Kerja.

Dijelaskan, rapat paripurna penandatangan nota kesepahaman prolegda antara DPRD dengan Pemko Banjarmasin tahun 2023 nantinya paling lambat disepakati sebelum akhir Nopember atau sebelumnya disahkannya RAPBD tahun 2023. via

 

 

Tags: BapemperdaProlegda 2023Siti RahimahUU Cipta KerjaWakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA