
Cita-cita mulia reformasi sistem perlindungan sosial akan diawali dengan sebuah kegiatan bertajuk Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Regsosek didesain dalam rangka menekan angka kemiskinan. Regsosek adalah bagian dari amanat Presiden Jokowi, bahwa percepatan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi sangat diperlukan untuk mendorong penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Demikian ucap Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 2 Agustus 2022.
Oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kemiskinan ekstrem dimaknai sebagai sebuah kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan primer hidup manusia, di antaranya makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, dan informasi. Indikatornya adalah pendapatan di bawah US$1,91 PPP (purchasing power parity/paritas daya beli) per kapita per hari. Data terakhir dari Tim Nasional Percepatan Penanggulan Kemiskinan (TNP2K), kemiskinan ekstrem Indonesia sebesar empat persen pada tahun 2021. Angka ini setara dengan jumlah penduduk 10,86 juta jiwa. Pemerintahpun menargetkan kemiskinan ekstrem nol persen pada tahun 2024. Berbagai langkah telah disiapkan agar target tersebut bukan isapan jempol belaka. Salah satunya menyusun peta jalan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial.
Reformasi Sistem Perlindungan Sosial
Perlindungan sosial adalah senjata dalam melawan kemiskinan. Sepanjang sejarah bangsa ini, sejatinya Pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai program perlindungan sosial dari masa ke masa. Sebut saja Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Sosial Pangan (BSP), Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Pra Kerja, Program Bidikmisi Anak Usia Sekolah, Program Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Usaha Usia Kerja/Produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE), dan masih banyak program lainnya. Semuanya bertujuan agar taraf kesejahteraan penduduk/rumah tangga/keluarga yang menerima manfaat program dapat terus meningkat.
Harus diakui dalam implementasi di lapangan tak sedikit ditemukan jalan terjal. Permasalahan seperti ketidaktepatan rumah tangga/keluarga sasaran, masih adanya tumpang tindih target penerima bantuan sosial, tidak terintegrasinya pemutakhiran data penerima, terbatasnya kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat penerima bantuan, dan tidak tepatnya penggunaan bantuan sebagaimana peruntukannya cukup jamak ditemukan. Permasalahan seperti ini diduga berdampak pada tidak efektifnya dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia. Sementara dari sisi lain, pertarungan melawan kemiskinan juga menjadi semakin berat, tatkala pandemi Covid-19 turut menghantam kondisi ekonomi masyarakat.
Latar belakang di atas mendorong Pemerintah untuk membuat akselerasi pengentasan kemiskinan ekstrem melalui reformasi sistem perlindungan sosial. Di dalam reformasi sistem perlindungan sosial yang saat ini sedang berjalan, terdapat dua pilar utama. Pertama, pemutakhiran data yang harus memiliki akurasi tinggi, lengkap dan mencakup seluruh penduduk. Kedua, adalah terintegrasinya berbagai program perlindungan. Pilar pertama ini dijawab melalui kegiatan Regsosek. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa menegaskan Regsosek merupakan satu pilar utama dalam reformasi sistem perlindungan sosial yang lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap berbagai goncangan ekonomi, kesehatan, maupun sosial.
Mengutip dari pedoman pelaksanaan, Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial. Informasi tersebut dapat memberikan gambaran kondisi kesejahteraan penduduk. Regsosek juga memungkinkan penyajiannya menurut peringkat kesejahteraan setiap penduduk, sehingga dapat meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah. Informasi peringkat kesejahteraan penduduk dinilai akan mampu membantu pemerintah dari pusat hingga daerah dalam menyasar penduduk rentan, miskin, dan miskin ekstrem, lebih-lebih dalam perlindungan sosial dan tanggap darurat kebencanaan.
Pendataan awal Regsosek akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022. Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu untuk program perlindungan sosial dan juga data kondisi sosial ekonomi keluarga yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan yang lebih terarah. Diharapkan data hasil Regsosek akan mulai dimanfaatkan pada tahun 2023, untuk berbagai kepentingan dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrem. Selanjutnya data hasil Regsosek terus dimutakhirkan agar menggambarkan kondisi terkini sehingga program penanganan kemiskinan dapat tepat sasaran.
Kerja Bersama Lintas Lembaga
Menjawab pilar kedua reformasi sistem perlindungan sosial, pemerintah membentuk kerjasama lintas lembaga. Pelaksanaan Regsosek dirancang secara bersama-sama oleh berbagai kementrian/lembaga pemerintah di tingkat pusat hingga instansi dan perangkat daerah di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Kerja bersama ini menunjukan bentuk komitmen saling berkolaborasi dan bersinergi agar Regsosek berjalan lebih kuat dan menekan rasa ego sektoral.
Hasil Regsosek juga dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang mempunyai tujuan dan visi yang sama dalam pengentasan kemiskinan ekstrem. Pada akhirnya integrasi berbagai program perlindungan akan tercapai. Jika hal ini berjalan lancar, maka efektivitas pemanfaatan hasil Regsosek akan dapat membawa perubahan yang benilai tinggi dalam reformasi sistem perlindungan sosial. Bagi masyarakat terutama mereka yang akan menjadi target sasaran perlindungan sosial, diharapkan dapat membuka ruang peningkatan kesejahteraannya.
Oleh karena itu mari dukung bersama pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi tahun 2022 ini. Pendataan lapangan Regsosek dilakukan oleh Badan Pusat Statistik di seluruh Indonesia. Sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah saat ini sedang dilakukan agar Regsosek berjalan sesuai koridor sebagaimana yang diharapkan. Semoga Regsosek membuka jalan bagi reformasi sistem perlindungan sosial, dan harapan Presiden agar Regsosek mendorong penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem akan dapat tercapai.