Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pegawai Bank di Marabahan Palsukan Debitur

by matabanua
4 Oktober 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2022\Oktober 2022\5 Oktober 2022\2\2\New Folder\Pegawai Bank di Marabahan Palsukan Debitur.jpg
SIDANG dengan terdakwa oknum pegawai bank berinisal MI yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (3/10). (Foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Seorang oknum pegawai bank milik pemerintah di cabang Marabahan berinisial MI, yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin diketahui telah memalsukan debitur kredit investasi, untuk meraup uang miliaran rupiah.

“Invoice penjualan alat berat yang digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan kredit investasi yang ditangani oleh terdakwa, diduga palsu,” kata perwakilan PT United Tractor Aditya Pratomo Saputro, yang menjadi saksi di persidangan, Senin (3/10).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Ia menyebutkan, tagihan di PT United Tractor sejak 2015 telah berubah jenis kertasnya. Sedangkan lembar tagihan yang menjadi barang bukti kertasnya masih bahan lama, padahal pada lembar tagihan pembelian alat berat di PT United Tractor itu tertera pembelian pada 2018. Selain itu, tanda tangan dari PT United Tractor juga tidak sesuai.

“Jika ada invoice dari PT United Tractor dijadikan sebagai persyaratan kredit, maka biasanya pihak bank atau leasing melakukan konfirmasi. Sedangkan perbankan di Marabahan ini tidak ada konfirmasi,” ujarnya.

Direktur Operasional PT Sumber Berkah Alam Kalimantan (SBAK) M Maulani, yang juga dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) mengakui tanda tangan dari PT SBAK dalam dokumen tak sesuai, karena bukan merupakan tanda tangannya.

Padahal, terkait sewa-menyewa alat operasional di PT SBAK menjadi kewenangannya sebagai Direktur Operasional. Keterangan tersebut makin menguatkan pula dugaan surat tersebut telah dipalsukan terdakwa.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa MI menipu dan menggelapkan empat kredit investasi hingga merugikan negara Rp 5,9 miliar pada 2020.

Terdakwa didakwakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pada dakwaan subsidair, dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ant

 

Tags: Pegawai BankPengadilan Tipikor BanjarmasinPT United Tractor
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA