Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PKL Pasar Martapura Mengadu ke Perumda PBB

by matabanua
3 Oktober 2022
in Kotaku, Martapura
0

MARTAPURA – Merasa pungutan retribusi harian di Pasar Martapura memberatkan bahkan ditengarai ada dugaan mark-up (penggelembungan), para pedagang kaki lima (PKL) mengadu ke Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB).

Di bawah koordinastor, Sukri, para PKL Pasar Martapura mendatangi Kantor Perumda Pasar Bauntung Batuah, Jalan Suka Ramai, Martapura, Senin (3/10).

Artikel Lainnya

Dinsos P3P2KB Menggelar Rembuk Stunting

Dinsos P3P2KB Menggelar Rembuk Stunting

13 Juli 2025
Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

13 Juli 2025
Load More

Dasar pengaduan para PKL ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan Perbup Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar.

“Dalam tiga hari terakhir ini, pungutan retribusi tidak sesuai dengan Perbup Nomor 61 Tahun 2019. Sebab, ditagih tiba-tiba Rp 15 ribu tanpa ada rincian yang jelas,” tutur Sukri, seperti dikutip jejakrekam.com.

Menurut dia, berdasar Perbup 61/2019 ditegaskan bahwa retribusi dipatok hanya Rp ribu per hari. Rinciannya, Rp 2.000 untuk kebersihan, Rp 2.000 untuk jasa fasilitas pedagang dan Rp 1.00 untuk ketertiban pasar.

Mendengar pengaduan para PKL Pasar Martapura, Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Rusdiansyah menyarankan agar para PKL melapor ke kepolisian terkait dugaan markup retribusi harian itu.

“Pungutan di luar ketentuan Perumda Pasar Bauntung Batuah dipastikan tidak sah atau ilegal. Silakan para pedagang melapor ke polisi agar tindaklanjuti secara hukum,” ucap Rusdiansyah.

Dia menegaskan pihak Perumda Pasar Bauntung Batuah memang telah menggandeng pihak ketiga dalam kontrak kerja untuk penarikan retribusi kepada para pedagang. Namun, pungutan retribusi yang dikenakan tetap mengacu ke Perbup Banjar.

“Kami tak pernah menyampaikan biaya retribusi harian itu selain Rp 5.000 per hari kepada para pedagang,” tegas Rusdiansyah.

Untuk diketahui dalam Perbup Banjar Nomor 61/2019 yang diteken Bupati Khalilurrahman dan diundangkan oleh Sekdakab Banjar Mokhamad Hilman pada 3 Oktober 2019, menegaskan belied ini berlaku sejak 1 Januari 2020, diatur tarif bulanan dan harian yang dibayar para pedagang di pasar di bawah pengelolaan PD Pasar Bauntung Batuah.

Ambil contoh, tarif jasa pelayanan kebersihan dipatok Rp 2.000 per hari. Kemudian, jasa pelayanan fasilitas pembuangan limbah cair Rp 2.000 per hari. Ada pula, tarif pelayanan fasilitas listrik berdasar watt dari 20 watt-100 watt dengan tarif bervariasi Rp 2.000 hingga Rp 6.000 per hari. jjr

 

 

Tags: Direktur Perumda Pasar Bauntung BatuahPD Pasar Bauntung BatuahPKL Pasar MartapuraRusdiansyah
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA