MARTAPURA – Merasa pungutan retribusi harian di Pasar Martapura memberatkan bahkan ditengarai ada dugaan mark-up (penggelembungan), para pedagang kaki lima (PKL) mengadu ke Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB).
Di bawah koordinastor, Sukri, para PKL Pasar Martapura mendatangi Kantor Perumda Pasar Bauntung Batuah, Jalan Suka Ramai, Martapura, Senin (3/10).
Dasar pengaduan para PKL ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan Perbup Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar.
“Dalam tiga hari terakhir ini, pungutan retribusi tidak sesuai dengan Perbup Nomor 61 Tahun 2019. Sebab, ditagih tiba-tiba Rp 15 ribu tanpa ada rincian yang jelas,” tutur Sukri, seperti dikutip jejakrekam.com.
Menurut dia, berdasar Perbup 61/2019 ditegaskan bahwa retribusi dipatok hanya Rp ribu per hari. Rinciannya, Rp 2.000 untuk kebersihan, Rp 2.000 untuk jasa fasilitas pedagang dan Rp 1.00 untuk ketertiban pasar.
Mendengar pengaduan para PKL Pasar Martapura, Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Rusdiansyah menyarankan agar para PKL melapor ke kepolisian terkait dugaan markup retribusi harian itu.
“Pungutan di luar ketentuan Perumda Pasar Bauntung Batuah dipastikan tidak sah atau ilegal. Silakan para pedagang melapor ke polisi agar tindaklanjuti secara hukum,” ucap Rusdiansyah.
Dia menegaskan pihak Perumda Pasar Bauntung Batuah memang telah menggandeng pihak ketiga dalam kontrak kerja untuk penarikan retribusi kepada para pedagang. Namun, pungutan retribusi yang dikenakan tetap mengacu ke Perbup Banjar.
“Kami tak pernah menyampaikan biaya retribusi harian itu selain Rp 5.000 per hari kepada para pedagang,” tegas Rusdiansyah.
Untuk diketahui dalam Perbup Banjar Nomor 61/2019 yang diteken Bupati Khalilurrahman dan diundangkan oleh Sekdakab Banjar Mokhamad Hilman pada 3 Oktober 2019, menegaskan belied ini berlaku sejak 1 Januari 2020, diatur tarif bulanan dan harian yang dibayar para pedagang di pasar di bawah pengelolaan PD Pasar Bauntung Batuah.
Ambil contoh, tarif jasa pelayanan kebersihan dipatok Rp 2.000 per hari. Kemudian, jasa pelayanan fasilitas pembuangan limbah cair Rp 2.000 per hari. Ada pula, tarif pelayanan fasilitas listrik berdasar watt dari 20 watt-100 watt dengan tarif bervariasi Rp 2.000 hingga Rp 6.000 per hari. jjr