BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali memberikan kemudahan bagi wajib pajak, dengan melakukan pengurangan dan pembebasan pajak kendaraan terhitung sejak 3 Oktober hingga 24 Desember 2022.
Pengurangan dan pembebasan pajak kendaraan tersebut, atas kebijakan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, melalui surat edaran dari badan keuangan daerah (bakeuda).
Hal tersebut dibenarkan Kepala UPPD SAMSAT Banjarmasin II Said Abu Bakar, yang mengatakan Pemprov Kalsel telah memberikan program relaksasi kepada masyarakat berupa pengurangan dan pembebasan pajak daerah.
“Kita imbau kepada masyarakat saat ada pemutihan dan keringanan pajak, bisa memanfaatkannya dengan baik untuk menambah pendapatan daerah,“ ujarnya disela melakukan pantauan di UPPD SAMSAT Banjarmasin II di Jalan Brigjen H Hasan Basry di Banjarmasin, Senin (3/10) pagi.
Terkait pelayanan di Samsat Keliling seperti di Jalan Sultan Adam, Sabilal Muhtadin, PHB, dan Nagasari, hanya melayani pajak satu tahun. Sedangkan untuk bayar pajak lima tahunan, harus di Samsat Induk di Jalan Brigjen H Hasan Basry.
Kasi Pelayanan PKB dan BBNKB Yulian mengatakan, progran relaksasi pengurangan apabila dibayarkan mulai 30 hari hingga jatuh tempo sebesar 5 persen, 31-60 hari 7,5 persen, dan 61- 90 hari sebesar 10 persen.
Sedangkan untuk pembebasan pajak kendaraan, yaitu berupa sanksi administrasi denda keterlambatan PKB dan BBNKB, atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.
“Kemudian untuk BBNKB yang ingin di balik nama akan di nol kan. Jadi harapan ke depannya bagi masyarakat yang kepemilikan bukan nama yang bersangkutan, bisa dibalik nama dengan nol biaya. Selama ini kan pemilik kendaraan banyak bukan pemilik yang bersangkutan, jadi saat memproses ke samsat itu kesulitan,” ujarnya.
Ia menambahkan, persyaratan tetap harus melengkapi fotocopy KTP, STNK asli, dan fotocopy BPKB.
“Ini adalah pembebasan dan keringanan pajak atas kebijakan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor untuk membantu wajib pajak. Yang uniknya, saat ini walaupun satu hari jatuh tempo dapat diskon, lewat satu bulan tunggakannya tidak kena denda,” jelaskan.
Perwakilan dari Jasa Raharja Adhy Pamungkas mengatakan, pihanya tetap ikut berpartisipasi dalam proses diskon dan pemutihan, serta denda-denda tahun lalu. Jadi diharapkan dengan program ini dapat memberi kesempatan masyarakat menghidupkan pajak kendaraannya.
Sementara, salah satu warga Banjarmasin Nurti, menyambut gembira adanya program pengurangan dan pembebasan pajak kendaraan ini. Menurutnya, masyarakat sangat terbantu sekali dengan kebijakan dari Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. rds