
BANJARMASI – Upaya mempertahankan ibukota propinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin gagal, dengan pencabutan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Bahkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru yang digugat oleh Forkot ditolak oleh MK.
Keputusan ini membuat sejumlah pihak kecewa, bahkan forum kota (Forkot) yang memperjuangkan mempertahankan ibukota tetap di Banjarmasin juga sangat menyayangkan pencabutan gugatan tersebut.
“Semestinya biarkan aja dulu selesaikan sidang, soal kalah atau menang bukan masalah. Bukan malah mundur dengan mencabut gugatan,” ujar anggota Forum Kota (Forkot) Aliansyah, di Banjarmasin, Senin (3/10)
Anggota DPRD dari fraksi PKS ini, juga merasa kecewa karena perjuangannya dalam mendapatkan dukungan semua warga Banjarmasin seperti diabaikan begitu saja. “Kami sudah keliling ke semua kelurahan meminta dukungan untuk mempertahankan ibukota namun dengan pencabutan gugatan ibukota,” jelasnya.
Ia pun mengaku kaget karena pencabutan juga gugatan diketahui lewat media. Tidak pernah ada koordinasi ataupun diskusi untuk mencabut gugatan di MK. “Jujur kami sendiri tak tahu dan baru tahu lewat berita-berita media, “katanya
Dengan keputusan ini, kami tetap koordinasi bagaimana selanjutnya Banjarmasin ke depan. Yang disayangkan lagi bahwa sejarah tentang perjuangan dibentuknya Banjarmasin juga sangat melekat.
“Minimal pencabutan dilakukan lewat paripurna, karena dalam mengajukan gugatan juga lewat paripurna, “katanya.
Sementara, dari pihak pemko Banjarmasin melalui Walikota Ibnu Sina mengungkapkan alasan pencabutan gugatan dengan nomor perkara 60/PUU-XX/2022 tersebut, tidak lain karena adanya Surat Perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar mencabut gugatannya. via