Sabtu, Juli 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PKS Sayangkan Walikota Cabut Gugatan

by matabanua
3 Oktober 2022
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2022\Oktober 2022\4 Oktober 2022\5\hal 5\ALIANSYAH.jpg
ALIANSYAH.(Foto:mb/ist)

BANJARMASI – Upaya mempertahankan ibukota propinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin gagal, dengan pencabutan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Bahkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru yang digugat oleh Forkot ditolak oleh MK.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\25 Juli 2025\5\hal 5\Alive Yoesfah Love menjelaskan kepada awak media.jpg

Rehabilitasi TPA Basirih Tinggal Beberapa Zona

24 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\25 Juli 2025\5\hal 5\Pemko Banjarmasin, TNI,Polri dan Bulog dukung program Swasembada pangan.jpg

TNI dan Bulog Kalsel Salurkan 3.190 Ton Banpang

24 Juli 2025
Load More

Keputusan ini membuat sejumlah pihak kecewa, bahkan forum kota (Forkot) yang memperjuangkan mempertahankan ibukota tetap di Banjarmasin juga sangat menyayangkan pencabutan gugatan tersebut.

“Semestinya biarkan aja dulu selesaikan sidang, soal kalah atau menang bukan masalah. Bukan malah mundur dengan mencabut gugatan,” ujar anggota Forum Kota (Forkot) Aliansyah, di Banjarmasin, Senin (3/10)

Anggota DPRD dari fraksi PKS ini, juga merasa kecewa karena perjuangannya dalam mendapatkan dukungan semua warga Banjarmasin seperti diabaikan begitu saja. “Kami sudah keliling ke semua kelurahan meminta dukungan untuk mempertahankan ibukota namun dengan pencabutan gugatan ibukota,” jelasnya.

Ia pun mengaku kaget karena pencabutan juga gugatan diketahui lewat media. Tidak pernah ada koordinasi ataupun diskusi untuk mencabut gugatan di MK. “Jujur kami sendiri tak tahu dan baru tahu lewat berita-berita media, “katanya

Dengan keputusan ini, kami tetap koordinasi bagaimana selanjutnya Banjarmasin ke depan. Yang disayangkan lagi bahwa sejarah tentang perjuangan dibentuknya Banjarmasin juga sangat melekat.

“Minimal pencabutan dilakukan lewat paripurna, karena dalam mengajukan gugatan juga lewat paripurna, “katanya.

Sementara, dari pihak pemko Banjarmasin melalui Walikota Ibnu Sina mengungkapkan alasan pencabutan gugatan dengan nomor perkara 60/PUU-XX/2022 tersebut, tidak lain karena adanya Surat Perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar mencabut gugatannya. via

 

 

Tags: AliansyahForkotH Ibnu SinaPKSwalikota banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA