Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Membaca Masa Depan Kendaraan Listrik

by matabanua
2 Oktober 2022
in Opini
0
D:\2022\Oktober 2022\3 Oktober 2022\8\sabarnuddin.jpg
Oleh : Sabarnuddin (Mahasiswa Pendidikan Sejarah UNP)

Kebutuhan akan bahan bakar fosil semakin meningkat seiring dengan laju pertumbuhan angka pertumbuhan manusia produktif yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum. Setelah beraabad abad digunakan sebagai bahan bakar kendaraan , Bahan bakar fosil tentunya akan segera lenyap dari peredaran karena merupakan bahan yang tidak dapat dihasilkan kembali dan hanya ada untuk sekali pemakaian. Sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam yang melimpah, tentunya indonesia tidak terlalu sulit melepaskan diri dari ketergantungan kepada bahan bakar fosil yang diperuntukkan untuk berbagai kendaraan. Hal ini karena dengan penemuan dan riset terbaaru yang menginisiasi berkembangnya teknologi kendaraan listrik yang diawali dengan ide untuk melepaskan diri dari ketergantungan kepada bahan bakar fosil.

Dimulai sejak dikeluarkan Perpres No.5 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batrai pada tanggal 12 Agustus 2019. Ini yang menjadi payung hukum kendaraan listrik menjadi terus berbenah dalam administrasi dan regulasi yang berlaku untuk dapat dipasarkan secara luas di indonesia. Selanjutnya dikuatkan pula dengan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Penggerak Motor Listrik. Kendaraan tertentu tersebut antara lain, sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet listrik. Peraturan ini yang menjadi tonggak di mulainya produksi serta distribusi massal kendaraan listrik untuk mendukung pengurangan emisi dan menggunakan teknologi maju.

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant, Solusi Ambigu Salah Sasaran

21 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

PR Kita Setelah Merdeka

21 Agustus 2025
Load More

Kebijakan Pemerintah ini didasarkan atas potensi besar yang dimiliki oleh Indonesia. Menurut Presiden Joko Widodo 60% komponen mobil listrik kuncinya ada di baterainya, Indonesia memiliki cadangan yang melimpah untuk membuat komponen mobil listrik. Hal ini harus menjadi awal dalam perencanaan beralih ke teknologi terbaru dan harus di atur strategi bisnis yang murah dan kompetitif untuk mengakomodasi seluruh rakyat indonesia dan memperbaiki stabilitas ekonomi. Pemaparan pemerintah akan melimpahnya cadangan bahan untk memproduksi baterai mobil listrik tentu menjadi kebanggan bagi indonesia, pasalnya dunia akan beralih dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak menjadi berbahan batrai, hal ini menjadi peluang untuk indonesia menunjukkan eksistensinya mengelola sumber daya sendiri untuk meraup keuntungan dan mengeluarkan kebijakan yang menyejahterakan kaum menengah kebawah.

Percepatan Pengunaan Mobil Listrik

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan meminta kepada seluruh pemerintah daerah hingga kementerian menggunakan kendaraan listrik untuk kegiatan operasionalnya. Konversi dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik, tentunya tidak lah mudah terutama terkait dengan anggaran yang harus disiapkan serta regulasi perawatan dan teknis pengunaan yang juga harus dipelajari bagi pejabat yang akan menggunakan kendaran tersebut. Tentu hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan instruksi untuk secepatnya dilakukan perubahan kendaraan dinas yaitu Regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang harus dipertimbangkan dalam mengubah skema rancangan anggaran untuk memasukkan anggaran kendaraan listrik dan kebutuhan lain terkait kendaraan tersebut.

Menteri Maritim dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Panjaitan juga turut memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan APBD sedangkan kementerian menggunakan APBN yang ada untuk kendaraan listrik. Terkait dengan APBD dan APBN yang telah dianggarkan tentu tidak akan bisa di ganggu gugat karena telah tertulis di rancangan kebutuhan dalam setahun yang akan datang pada masa pemerintahan berjalan. Namun ini terkesan ada ketegasan sekaligus implementasi yang konkrit dari jawaban pemerintah menanggulangi berbagai problem rakyat terkait dengan ekonomi dan polusi udara yang sudah pada tingkat mengancam kehidupan rakyat.

Instruksi dari pemerintah untuk segera membuat regulasi yang tetap dalam konversi kendaraan listrik menjadi PR bagi Pemda dan Berbagai kementerian, sebab anggaran yang ada ataupun rancangan anggaran yang akan dibuat harus sesaui dengan kebutuhan yang mendesak dan sesuai dengan program kerja yang telah di buat. Dana yang tidak sedikit untk membeli kendaraan listrik tentu butuh kehati-hatian dalam memetakan anggaran agar tidak merugikan dan memakan hak rakyat yang seharusnya di salurkan sesuai dengan kebutuhan.

Pemerintah Terkesan Tergesa- gesa

Dalam Beberapa Bulan Terakhir jagad maya di ramaikan dengan persepsi publik tentang kebijakan pemerintah yang menginginkan percepatan alih menjadi mobil listrik di tengah naik goyangnya ekonomi tanah air karena ekonomi dunia yang ambruk oleh perang Rusia-Ukraina dan jatuhnya harga minyak Dunia. Berbagai hal yang rakyat sesalkan dari kebijakan ini ialah, proyek IKN yang juga memakai dana APBN, naiknya berbagai harga kebutuhan pokok, banyak nya pejabat yang korupsi Dana Anggaran Sosial,dan Membengkaknya Dana Proyek Kereta cepat. Tidak ada yang menyalahkan seutuhnya kebijakan pemerintah namun harus dikaji ulang regulasi nya terlebih dahulu mengingat ada banyak proyek pemerintah yang sedang berjalan.

Penjelasan dari para ahli , pemerintah sedang ingin membangun kepercayaan publik ditengah turunnya kepercayaan masyarakat dilihat dari cara pemerintah menyelesaikan permasalahan yang terkesan berleha leha atau lamban hingga membuat masyarakat tak lagi percaya akan kekuatan pemerintah menyelesaikan masalah dengan instan. Namun disisi lain, pemerintah tengah menjawab persoalan rusaknya udara yang disebabkan emisi yang berlebih yang berdampak akan kesehatan menurun karena udara tidak lagi bersih. Menncoba menyelasaikan masalah ekonomi dengan mendongkrak sumber ekonomi baru dan sangat dibutuhkan dunia, namun yang pasti hingga saat ini masyarakat melihat adan berbagai kepentingan di dalam kebijakan pemerintah memintah percepatan kendaraan lisrik di distribusikan secara massal.

Kampanye Kendaraan Listrik

Percepatan terus dilakukan oleh pemda dan pihak swasta yang terus bersosialisasi di masyarakat utamanya yang tinggal diperkotaan dan ditambah dengan naiknya harga BBM, membuat masyarakat memilih untuk beralih membeli kendaraan Listrik. Menteri Perindustrian Agus Gumwang Kartasasmita menyatakan bahwa tingkat penjualan kenadraan bermotor listrik berbasis batrai (KBLBB) selama gelaran Gaikindo Indonesia Intenational Auto Shpw (GIIAS) 2022 telah cetak rekor baru. Tercatat sebanyak 1.594 unit kendaraan listrik yang telah terjual. Angka terkait melebihi penjualan tahun 2021 dalam ajang yang sama menandakan minat dari masyarakat atas transportasi terkait mengalami peningkatan.

Jika di telisik lebih jauh tentu berbagai pro kontra tentang kendaraan listrik berputar pada dana dan masalah yang saat ini tengah berjalan dan belum terselesaikan dengan baik. Sebagai Kepala Negara Presiden Joko Widodo diminta harus segera menyelesaikan masalah yang pelik dan rumit ini atau sengaja di buat lamban karena ada berbagai kepentingan didalamnya. Harapan masyarakat tentu ini menjadi awal yang baik untuk negara ini pada level negara dengan teknologi terbarukan dan tidak dicampuri dengan kepentingan politik karena belajar dari berbagai proyek sebelumnya yang berakhir lenyap dari peredaran karena kurang matangnya kesiapan pemerintah dan regulasi yang tidak jelas.

 

 

Tags: APBDKendaraan ListrikLuhut Binsar PanjaitanMahasiswa Pendidikan Sejarah UNPMenteri MaritimMobil ListrikSabarnuddin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA