Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Akibat Dendam, Kabul di Bui

by matabanua
2 Oktober 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam jenis sangkur.

Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bernama Kabul Hidayat alias Kabul (32), warga Jalan Tembikar Kiri, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\HM. Yamin.jpg

Walikota Soroti Kinerja Perumda Pasar Baiman

10 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\5\hal 5\Wali kota Yamin menyampaikan KUA dan PPAS tahun 2025.jpg

Yamin Fokuskan Empat Kebijakan Pembangunan Tahun 2026

10 Juli 2025
Load More

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan Kabul dilatarbelakangi dendam, karena sekitar satu bulan yang lalu, ia pernah ditegur dan dituduh oleh korban Muhammad Yamani (22), warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Gang Wasiat, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Kabul diduga menabrak pagar rumah mertua korban, sedangkan pelaku merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.

Akhirnya, Kabul yang tidak terima dengan tuduhan korban, sejak saat itu menaruh dendam pribadi kepadanya, hingga tanpa sengaja keduanya secara kebetulan bertemu saat satu arah di Jalan Brigjend H Hasan Basri, tepatnya di depan Gedung Dharma Wanita Kayu Tangi, Kelurahan Sungai Miai Banjarmasin, Kamis (29/9) sekitar pukul 18.15 Wita.

Tersangka melihat Yamani yang jalan searah di belakangnya, dan mendatangi menghalangi korban dengan motornya hingga membacok korban. Akibatnya, korban mengalami empat luka tusukan senjata tajam jenis sangkur.

Yamani mengalami luka di bagian pinggang belakang, dan nyawanya terselamatkan karena cepat dievakuasi sukarelawan pengatur arus lalu lintas (supeltas) ke RS Islam Banjarmasin. Atas perbuatannya, Kabul dijerat Pasal 351 KUHP. sam

 

Tags: Ipda SudirnoKanit ReskrimKapolsek Banjarmasin UtaraKompol Agus SugiantoUnit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA