BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam jenis sangkur.
Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bernama Kabul Hidayat alias Kabul (32), warga Jalan Tembikar Kiri, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan Kabul dilatarbelakangi dendam, karena sekitar satu bulan yang lalu, ia pernah ditegur dan dituduh oleh korban Muhammad Yamani (22), warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Gang Wasiat, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kabul diduga menabrak pagar rumah mertua korban, sedangkan pelaku merasa tidak pernah melakukan hal tersebut.
Akhirnya, Kabul yang tidak terima dengan tuduhan korban, sejak saat itu menaruh dendam pribadi kepadanya, hingga tanpa sengaja keduanya secara kebetulan bertemu saat satu arah di Jalan Brigjend H Hasan Basri, tepatnya di depan Gedung Dharma Wanita Kayu Tangi, Kelurahan Sungai Miai Banjarmasin, Kamis (29/9) sekitar pukul 18.15 Wita.
Tersangka melihat Yamani yang jalan searah di belakangnya, dan mendatangi menghalangi korban dengan motornya hingga membacok korban. Akibatnya, korban mengalami empat luka tusukan senjata tajam jenis sangkur.
Yamani mengalami luka di bagian pinggang belakang, dan nyawanya terselamatkan karena cepat dievakuasi sukarelawan pengatur arus lalu lintas (supeltas) ke RS Islam Banjarmasin. Atas perbuatannya, Kabul dijerat Pasal 351 KUHP. sam