BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang buruh angkut perikanan di tempat pelelangan ikan, yang membawa senjata tajam tanpa mengantongi izin kepemilikan dari intelkam setempat.
Irpansyah alias Samson (28), warga Jalan Ir Phm Noor Gang Perdamaian, Keluraham Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, diamankan petugas di Jalan Dahlia, Kelurahan Telawang pada Selasa (27/9) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, polisi yang tengah patroli rutin melihat Samson membawa sajam yang di simpan di pinggang sebelah kanannya.
“Kita amankan seorang pria atas kepemilikan sajam tanpa izin, saat razia dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilkum setempat,” ucapnya, Rabu (29//9),
Ia mengungkapkan, hal itu dilakukan berdasarkan arahan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, yang meminta polsek jajaran melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), dengan menyasar premanisme, sajam, dan miras.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah Banjarmasin Barat, agar tidak membawa sajam tanpa izin dan tujuan yang jelas.
“Kami pastikan bila membawa sajam akan amankan dan dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta diancam pidana maksimal 10 tahun,” pungkas Hendra.
Selanjutnya, Samson beserta barang bukti sajam dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut. sam