Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bawa Sajam, Samson Diringkus Petugas

by matabanua
28 September 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang buruh angkut perikanan di tempat pelelangan ikan, yang membawa senjata tajam tanpa mengantongi izin kepemilikan dari intelkam setempat.

Irpansyah alias Samson (28), warga Jalan Ir Phm Noor Gang Perdamaian, Keluraham Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, diamankan petugas di Jalan Dahlia, Kelurahan Telawang pada Selasa (27/9) sekitar pukul 16.30 Wita.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, polisi yang tengah patroli rutin melihat Samson membawa sajam yang di simpan di pinggang sebelah kanannya.

“Kita amankan seorang pria atas kepemilikan sajam tanpa izin, saat razia dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilkum setempat,” ucapnya, Rabu (29//9),

Ia mengungkapkan, hal itu dilakukan berdasarkan arahan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A  Martosumito, yang meminta polsek jajaran melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), dengan menyasar premanisme, sajam, dan miras.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah Banjarmasin Barat, agar tidak membawa sajam tanpa izin dan tujuan yang jelas.

“Kami pastikan bila membawa sajam akan amankan dan dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta diancam pidana maksimal 10 tahun,” pungkas Hendra.

Selanjutnya, Samson beserta barang bukti sajam dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut. sam

 

Tags: Bawa SajamIpda Hendra Agustian GintingIrpansyaKanit ReskrimKapolsek Banjarmasin BaratKompol Faisal Rahman
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA