BANJARMASIN – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan online kembali terjadi. Kali ini, Rini Anjani bersama 14 korban lainnya mengalami kerugian dengan total lebih dari Rp 200 juta.
Demi menjerat pelaku, para korban arisan online ini melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Rabu (21/9).
Dari pengakuan Rini, ia mengikuti arisan yang dibandari FP sejak tahun 2020 dan berjalan lancar. Pada Februari 2022, Rini kembali diajak mengikuti arisan online dengan iuran Rp 800 ribu per bulan, dan slot arisan dengan nilai beragam.
“Saya dijanjikan mendapat pencairan arisan sebesar Rp 10 juta. Tapi saat dihubungi, FP tidak aktif. Kami datangi ke rumahnya di Gambut, tidak ada orang,” ucapnya, Senin (26/9).
Korban lainnya Diyah, mengaku ikut dan jual beli arisan sejak Januari 2021 lalu. Untuk jual beli arisan, FP menawarkan keuntungan kepada pembeli arisan sebesar 10 persen.
Ia mengatakan, pada awal ikut lancar-lancar saja, namun lambat laun ternyata arisan online ini diduga bermasalah. Padahal, pada arisan terakhir, Diyah mengaku sudah menyetorkan uang kepada FP sebesar Rp 4,6 juta.
Dengan uang sebesar itu, ia dijanjikan dapat keuntungan sebesar Rp 460 ribu. “Kalau arisan yang dijual lebih Rp10 juta, ada keuntungannya di atas Rp 1 juta,” katanya.
Berdasar informasi yang dihimpun, laporan polisi sudah dibuatkan SPKT Polda Kalsel dengan nomor STTLP/22, tertanggal 21 September 2022, dengan pelapor Rini Ajani, warga Jalan Prona 3 Banjarmasin dengan terlapor FP.
Rinciannya, adalah laporan rincian kerugian yang dialami korban, yaitu Sunar Rp 10 juta, Herlina Rp 23 juta, Irus Rp 80 juta, Hafifah Rp 8 juta, Jasmie Rp 10 juta, serta korban lainnya yang jumlahnya bervariasi
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman saat dikonfirmasi, membenarkan telah menangani kasus dugaan penipuan berkedok arisan online tersebut. jjr