Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Melindungi Anak Dari Predator Seks

by matabanua
27 September 2022
in Opini
0

Oleh : Zahra Kamila (HST)

Sistem sekuler kapitalis memang tak pernah memberikan rasa aman. Ancaman terhadap kehormatan pun datang bertubi-tubi, silih berganti mencari korbannya, tak terkecuali anak-anak. Bahkan kejahatan seksual terhadap anak jauh lebih sadis dan memiriskan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\8\master opini.jpg

Berantas Narkoba Selamatkan Masyarakat

2 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kampus Bentuk Satgas Perlindungan Perempuan, Sudah Cukupkah?

2 Juli 2025
Load More

Menurut penelitian, anak-anak yang pernah menjadi korban kejahatan ini akan cenderung menjadi pelaku di usia dewasanya nanti jika tidak ditangani secara tepat. Tak kalah seramnya adalah kejahatan seksual semisal perkosaan yang memakan korban anak perempuan. Trauma yang berkepanjangan tentu akan kontra produktif dengan proses tumbuh kembang mereka pada masa mendatang.

Akibat Sekularisme

Sekularisme (penyingkiran peran agama dari kehidupan) menjadikan ketakwaan individu semakin tipis. Orang-orang yang lemah imannya ini merasa boleh melampiaskan nafsu bejatnya kepada siapa saja. Di sisi lain, dorongan seksual terus dimunculkan di berbagai ruang masyarakat. Liberalisme melegalkan beragam komoditi seksualitas baik pornografi maupun pornoaksi yang terus memunculkan hasrat. Pada saat yang sama negara tak punya gigi untuk menjerat semua pelaku kejahatan itu. Mereka di sanksi, tetapi sanksi itu tak pernah membuat efek jera.

Adapun hukum-hukum Islam yang telah dengan sangat gamblang dalam mengatasi problem ini diabaikan begitu saja. Alasannya, lagi-lagi karena negara ini memegang prinsip demokrasi, menghormati keberagaman, bukan negara agama dan lain-lain.

Cara Pandang atas Persoalan

Persoalan ini muncul akibat cara pandang keliru terhadap gejolak seksual yang muncul dan mekanisme pemenuhannya. Selama cara pandang ini tidak dibetulkan, tindakan penyelesaian apapun akan mandul, tidak produktif bahkan rawan makin meningkat.

Pertama, gejolak seksual muncul karena ada rangsangan dari luar tubuh manusia.

Kedua, gejolak ini bisa dikelola dengan manajemen pemenuhan dan pengalihan yang sesuai fitrah manusia .

Ketiga, hanya Allah SWT yang mengetahui hakikat manusia, naluri yang dia miliki dan aturan yang paling baik untuk manusia .

Melalui paradigma ini, Islam sebagai aturan hidup yang berasal dari Allah SWT menurunkan seperangkat aturan untuk mencegah munculnya gejolak seksual dan pemenuhan yang tidak tepat. Cara pandang ini harus menjadi pijakan dalam menuntaskan masalah apapun dalam kehidupan manusia, tak terkecuali kejahatan seksual pada anak-anak.

Peran Individu dan Keluarga

Langkah paling sederhana untuk melindungi anak dari kejahatan seksual bisa dilakukan oleh individu dan keluarga. Orangtua memegang peranan penting dalam menjaga anak -anak dari ancaman ini. Sebab anak adalah amanah bagi orangtua yang harus dipertanggungjawabkan kepada Sang Khalik.

Orangtua juga harus meningkatkan pengawasan terhadap anak. Sayangnya, upaya ini terganjal oleh tatanan kehidupan kapitalis yang mendorong para ibu bekerja keluar rumah. Kesibukan ibu bekerja ini tentu dapat mengakibatkan berkurangnya perhatian dan pengawasan. Padahal orangtua, khususnya ibu, harus benar-benar mengarahkan perhatiannya baik tatkala anak berada di rumah maupun di sekolah.

Orangtua pun memegang peranan penting untuk mendidik anak-anak di rumah dengan hukum Islam. Pemahaman yang menyeluruh terhadap hukum-hukum Islam menjadi salah satu benteng bagi anak untuk tidak terjebak dalam kondisi yang mengancam dirinya. Tak kalah pentingnya adalah upaya orangtua untuk meningkatkan komunikasi dengan anak.

Peran Masyarakat

Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mewujudkan sistem yang aman bagi anak. Ketika hukum Islam mengharamkan pornoaksi dan pornografi, masyarakat seharusnya satu pemikiran dan perasaan bahkan satu aturan terhadap masalah ini.

Pemberantasan kejahatan seksual tak akan efektif jika sebagian masyarakat menyerukan tutup pornografi, tetapi masyarakat yang lain justru memfasilitasinya.

Masyarakat juga harus mengemban amar makruf nahi mungkar sebagai bentuk kontrol atas tindak kemunkaran ( kejahatan) dan sarana yang bisa mengarah pada kejahatan.

Peran Negara

Peran negara tentu paling besar. Sebab, pada hakikatnya negara memiliki kemampuan untuk membentuk kesiapan individu, keluarga serta masyarakat. Yang seharusnya dilakukan negara:

Pertama, menjaga suasana takwa terus hidup baik di tingkat individu, keluarga dan masyarakat.

Kedua, menerapkan aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat berdasarkan hukum-hukum syariah.

Ketiga, menyediakan lapangan kerja yang luas agar para kepala keluarga dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarganya. Dengan jaminan seperti ini, para ibu tidak perlu bekerja sehingga bisa berkonsentrasi menjalankan tugas utamanya mendidik, memantau dan menjaga anak-anak.

Keempat, menerapkan sanksi tegas terhadap para penganiaya dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Berbeda dengan solusi yang ditawarkan oleh para pakar dalam sistem sekular, solusi Islam selalu mendasarkan pada akidah Islam dan hukum Syariah Islam yang terpancar dari akidah tersebut.

 

 

Tags: hstPredator SeksZahra Kamila
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA