
TAPIN – Memonitoring pengelolaan terminal pelabuhan dan angkutan batu bara, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan bertandang ke PT Tapin Coal Terminal (TCT), Margasari Ilir, Kabupaten Tapin.
Dibuka Ketua Komisi III yang sekaligus pemimpin rapat, H Hasanuddin Murad SH MH mempertanyakan perihal perizinan PT TCT.
Ia mengatakan, hal ini merupakan sesuatu yang spesifik. “Biasanya kan pelabuhan khusus itu dibangun sendiri, digunakan untuk kepentingan sendiri. Tapi ini mereka membangun terminal untuk digunakan oleh umum,” ujarnya di PT TCT, Margasari Ilir Kabupaten Tapin, Kamis (22/9) pagi.
Politisi senior Partai Golkar ini mengungkapkan, di waktu mendatang, komisi yang membidangi pembangunan dan infrastruktur ini akan bertolak ke Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan, untuk mempertanyakan adanya perizinan seperti itu.
“Tapi dari sisi perusahaan, saya melihat perusahaan ini sudah memenuhi berbagai persyaratan dalam kategori menciptakan lingkungan usaha, yang sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” katanya.
Sebelumnya, Manager PT TCT Donald menjelaskan, pihaknya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa kepelabuhan.
“Kami tidak memiliki tambang. Perizinan kami hanya terminal batu bara, tapi untuk umum,” ujarnya. rds